Berita

Prioritas SKTP 30 September! TPG Triwulan 3 Cair, 34 Daerah Ini Dapat Duluan

Diperbarui 0 3 mnt baca 512 kata 3 halaman
Prioritas SKTP 30 September! TPG Triwulan 3 Cair, 34 Daerah Ini Dapat Duluan

Bungko News – JAKARTA – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 resmi dilakukan per 10 Oktober 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan dana tunjangan tersebut dengan prioritas utama bagi guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit paling lambat 30 September 2025.

Hingga kini, sedikitnya 34 daerah di Indonesia telah mengonfirmasi pencairan dana TPG ke rekening guru.

Berikut daftar lengkap dan informasi penting terkait penyaluran tunjangan profesi guru triwulan ketiga ini.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 telah resmi dilaksanakan mulai Oktober ini.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dengan prioritas utama diberikan kepada guru yang SKTP-nya terbit hingga tanggal 30 September 2025, terutama di rentang 25–30 September.

Guru dengan SKTP di luar tanggal tersebut diminta bersabar menunggu giliran pencairan pada minggu-minggu berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah daftar daerah yang telah menerima pencairan TPG Triwulan 3 per 10 Oktober 2025:

Daftar Daerah yang Sudah Terima TPG Triwulan 3 (34 Daerah):

Jawa:

1. Kebumen 2. Garut, Jawa Barat 3. Kabupaten Jepara 4. Kota Kediri (termasuk guru TK) 5. Indramayu (termasuk guru non-PNS jenjang SMK) 6. Kota Bandung (termasuk guru honorer jenjang SMPLB) 7. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Luar Jawa:

Berita Terkait