JAKARTA – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 resmi dilakukan per 10 Oktober 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan dana tunjangan tersebut dengan prioritas utama bagi guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit paling lambat 30 September 2025.
Hingga kini, sedikitnya 34 daerah di Indonesia telah mengonfirmasi pencairan dana TPG ke rekening guru.
Berikut daftar lengkap dan informasi penting terkait penyaluran tunjangan profesi guru triwulan ketiga ini.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 telah resmi dilaksanakan mulai Oktober ini.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dengan prioritas utama diberikan kepada guru yang SKTP-nya terbit hingga tanggal 30 September 2025, terutama di rentang 25–30 September.
Guru dengan SKTP di luar tanggal tersebut diminta bersabar menunggu giliran pencairan pada minggu-minggu berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah daftar daerah yang telah menerima pencairan TPG Triwulan 3 per 10 Oktober 2025:
Daftar Daerah yang Sudah Terima TPG Triwulan 3 (34 Daerah):
Jawa:
1. Kebumen 2. Garut, Jawa Barat 3. Kabupaten Jepara 4. Kota Kediri (termasuk guru TK) 5. Indramayu (termasuk guru non-PNS jenjang SMK) 6. Kota Bandung (termasuk guru honorer jenjang SMPLB) 7. Kabupaten Nganjuk, Jawa TimurLuar Jawa:
8. Kepulauan Riau (Kepri)
9. Kalimantan Utara
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan (Hulu Sungai Selatan)
12. Kalimantan Barat (Kabupaten Kayong Utara)
13. Lampung
14. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Kota Kupang dan Ngada
15. Papua Barat
16. Sumatera Selatan – Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ulu Selatan (Okus Selatan)
17. Kota Padang, Sumatera Barat
18. Kota Palembang, Sumatera Selatan
19. Provinsi Bangka Belitung
20. Jakarta
Prioritas SKTP dan Tahapan Pencairan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa guru dengan SKTP terbit hingga 30 September 2025 menjadi prioritas pencairan pada tahap awal ini.
Guru yang telah masuk dalam daftar penerima di daerah-daerah tersebut diimbau untuk segera mengecek saldo rekening masing-masing.
Sementara itu, guru yang SKTP-nya terbit pada Oktober 2025 diharapkan bersabar karena pencairan akan menyusul setelah proses validasi data selesai.
Hal ini sesuai dengan mekanisme penyaluran tunjangan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG
Untuk memastikan apakah daerah Anda termasuk yang sudah menerima pencairan, berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek situs resmi Dinas Pendidikan atau Keuangan daerah setempat untuk pengumuman resmi. 2. Pantau media sosial resmi pemerintah daerah atau dinas terkait. 3. Kunjungi laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id) – meski saat ini sedang dalam pemeliharaan, layanan ini biasanya menjadi rujukan utama untuk validasi data tunjangan. 4. Ikuti komunitas atau forum guru setempat yang sering membagikan update pencairan.