8. Kepulauan Riau (Kepri)
9. Kalimantan Utara
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan (Hulu Sungai Selatan)
12. Kalimantan Barat (Kabupaten Kayong Utara)
13. Lampung
14. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Kota Kupang dan Ngada
15. Papua Barat
16. Sumatera Selatan – Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ulu Selatan (Okus Selatan)
17. Kota Padang, Sumatera Barat
18. Kota Palembang, Sumatera Selatan
19. Provinsi Bangka Belitung
20. Jakarta
Prioritas SKTP dan Tahapan Pencairan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa guru dengan SKTP terbit hingga 30 September 2025 menjadi prioritas pencairan pada tahap awal ini.
Guru yang telah masuk dalam daftar penerima di daerah-daerah tersebut diimbau untuk segera mengecek saldo rekening masing-masing.
Sementara itu, guru yang SKTP-nya terbit pada Oktober 2025 diharapkan bersabar karena pencairan akan menyusul setelah proses validasi data selesai.
Hal ini sesuai dengan mekanisme penyaluran tunjangan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG
Untuk memastikan apakah daerah Anda termasuk yang sudah menerima pencairan, berikut langkah yang bisa dilakukan: