JAKARTA – Rencana kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 yang mencapai 100-200% kembali mengemuka di ruang publik.
Pemerintah tengah memfinalisasi skema baru tersebut, meski sejumlah sumber resmi menyebut implementasinya masih menunggu kondisi fiskal negara.
Simak fakta lengkap dan tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan serta PT Taspen.
Belakangan ini, publik digegerkan oleh kabar bahwa gaji pensiunan ASN akan mengalami kenaikan signifikan, bahkan disebut-sebut bisa mencapai 100-200% pada 2025.
Informasi ini viral di media sosial dan sejumlah kanal YouTube, dengan narasi bahwa pemerintah telah menggodok skema kenaikan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Namun, saat dikonfirmasi ke sumber-sumber resmi, belum ada keputusan final yang mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN hingga kini masih merumuskan skema yang tepat, dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran negara.
Dalam siaran pers resmi Kemenkeu terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan apresiasi kepada aparatur negara, termasuk pensiunan.
Namun, tidak ada penyebutan mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan hingga 100-200%.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, serta pensiunan,” demikian bunyi siaran pers di laman resmi DJKN Kemenkeu.
Sementara itu, PT Taspen selaku pengelola pensiun ASN juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.
Sejumlah media bahkan melaporkan bahwa kenaikan tersebut kemungkinan besar ditunda karena alasan fiskal.
Laman resmi ASN Institute dan sejumlah media nasional memberitakan bahwa hingga pertengahan 2025, pemerintah belum memberikan kepastian kapan skema kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan.