Berita

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Penjelasannya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Penjelasannya

Bungko News – Program Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.

Targetnya, sebanyak 84.048 koperasi desa akan dibentuk di seluruh Indonesia dengan dukungan pendanaan awal hingga Rp 3–5 miliar per koperasi.

Namun, seiring maraknya pembentukan koperasi, masyarakat ramai bertanya: berapa gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Tidak Ada Standar Gaji Resmi

Berdasarkan penjelasan Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, yang dikutip Kompas.com (26/5/2025), pemerintah tidak menetapkan besaran gaji tetap bagi pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

“Belum ada pembahasan mengenai besaran gaji pengurus koperasi desa merah putih.

Fokus kita sekarang adalah pembentukan dan pengembangan usaha, bukan gaji,” tegas Adi.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, bahwa gaji pengurus akan ditentukan berdasarkan kesepakatan internal masing-masing koperasi setelah usaha berjalan dan menghasilkan keuntungan.

Dengan kata lain, semakin baik kinerja usaha koperasi, semakin besar potensi pengurus mendapatkan insentif atau gaji.

Sumber Dana Koperasi Bukan dari Dana Desa

Terkait isu yang beredar menyebut gaji pengurus menggunakan dana desa, Kementerian Koperasi menegaskan hal tersebut tidak benar.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait