JAKARTA - Bagi Anda yang sudah menanti-nanti libur panjang di bulan November 2025, bersiaplah untuk sedikit kecewa.
Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan November tahun depan tidak akan memiliki satupun tanggal merah libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, selama sebulan penuh di November 2025, masyarakat Indonesia hanya akan memiliki hari libur reguler pada akhir pekan saja.
Tidak ada jeda libur tambahan yang biasanya menjadi kesempatan emas untuk berwisata, pulang kampung, atau sekadar melepas penat dari rutinitas kerja.
November 2025 Tanpa Libur Nasional
Berdasarkan dokumen resmi pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bulan November 2025 benar-benar "kosong" dari libur nasional dan cuti bersama.
"Dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan November 2025 tidak memiliki tanggal merah. Artinya, tidak ada peringatan nasional, keagamaan, maupun kebijakan cuti bersama yang jatuh pada bulan ini," demikian disebutkan dalam dokumen resmi yang menjadi rujukan kalender libur Indonesia.
Hal ini tentu menjadi kabar yang kurang menggembirakan bagi para pekerja yang sudah merencanakan liburan panjang.
Namun, bagi yang masih memiliki jatah cuti tahunan, situasi ini justru bisa menjadi peluang untuk menciptakan libur panjang versi sendiri dengan strategi pengambilan cuti yang tepat.
