Bansos beras ini ditujukan bagi KPM BPNT dan KPM BPNT plus PKH yang BNBA (By Name By Address)-nya sama dengan penerima bansos beras sebelumnya.
Berbeda dengan bansos beras, bantuan penebalan uang tunai sebesar Rp400.000 hanya dialokasikan untuk tahap 2 (Juni-Juli) dan tidak akan cair lagi di tahap 3.
KPM Bisa Di-exclude karena Judi Online, Ada Opsi Sanggah
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima PKH bisa langsung dicoret dari daftar bila terdeteksi melakukan aktivitas judi online.
"Sekarang banyak faktor exclude atau pencoretan penerima bansos. Salah satunya jika KPM ketahuan bertransaksi judi online," demikian dilansir dari Blitar Kawentar.
Selain judi online, ada sejumlah alasan lain yang membuat KPM bisa terkena exclude:
- Tingkat kesejahteraan keluarga meningkat - Saldo rekening melebihi Rp5 juta - Perubahan status pekerjaan yang membuat penerima tidak lagi berhak
Namun, bagi KPM yang merasa tidak terlibat atau yakin masih memenuhi syarat, tersedia opsi sanggah untuk mengajukan keberatan.
"Bagi KPM yang EXCLUDE karena terindikasi Judi Online, bisa melakukan sanggah (mengajukan keberatan) dengan membawa Fotocopy Kartu," demikian informasi yang beredar di media sosial.
