Berita

Awas Terlewat! 7 Bantuan Sosial Meluncur di Awal Oktober 2025, KPM Peralihan Pos ke KKS Dapat 'Bonus' Rp400 Ribu

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/3
Awas Terlewat! 7 Bantuan Sosial Meluncur di Awal Oktober 2025, KPM Peralihan Pos ke KKS Dapat 'Bonus' Rp400 Ribu

4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melanjutkan penyaluran BLT Dana Desa. Bantuan tunai ini menyasar keluarga miskin dan rentan di pedesaan yang belum tercakup bansos lain. Setiap KPM akan menerima Rp300.000 per bulan. Penyaluran dapat dilakukan per bulan atau rapel dua bulan sekaligus (September-Oktober) dengan total Rp600.000.

5. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) melanjutkan komitmennya untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi anak berpotensi pintar dari keluarga kurang mampu. Pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Pencairan untuk semester ganjil (September 2025 - Februari 2026) akan segera dilakukan. Selain bantuan pendidikan (UKT), penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan dengan besaran disesuaikan indeks harga lokal dalam lima klaster, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.

6. Bantuan Beras dan Minyak Goreng (Stimulus Ekonomi)

Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, pemerintah memberikan tambahan bansos berupa minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan untuk jangka waktu dua bulan. Dengan demikian, setiap KPM akan menerima total 4 liter minyak goreng. Selain itu, dimungkinkan adanya penyaluran bantuan beras (seperti 10 kg atau skema lain) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.

7. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)

Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) memastikan akses layanan kesehatan bagi keluarga miskin dan rentan. Pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per KPM yang langsung disalurkan ke fasilitas kesehatan. Program ini berlaku seumur hidup bagi penerima yang terdaftar dan memastikan mereka dapat mengakses Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait