Berita

Aturan Terbaru Syarat Pengalaman Mengajar PNS Guru 2026, Simak Informasinya!

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/6
Aturan Terbaru Syarat Pengalaman Mengajar PNS Guru 2026, Simak Informasinya!

Pada jalur ini, pengalaman mengajar biasanya tidak bersifat wajib, namun kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) menjadi keuntungan luar biasa.

- Jalur PPPK Guru:

Jalur ini lebih diprioritaskan untuk guru non-ASN yang sudah aktif mengajar.

Di sini, pengalaman mengajar menjadi syarat utama yang harus dibuktikan dengan keaktifan di pangkalan data pendidikan.

Apakah CPNS Guru Membutuhkan Pengalaman Mengajar?

Secara administratif, untuk melamar posisi CPNS Guru, Anda tidak selalu diwajibkan memiliki pengalaman mengajar bertahun-tahun.

Lulusan baru (fresh graduate) yang memiliki ijazah S1 atau D4 kependidikan yang linier dapat langsung mendaftar.

Namun, ada satu dokumen yang bisa menjadi "kartu as" Anda: Sertifikat Pendidik (Serdik).

Catatan Penting: Pelamar CPNS yang memiliki Serdik yang linier dengan formasi yang dilamar akan mendapatkan nilai maksimal (afirmasi 100%) pada skor Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) teknis. Meskipun Serdik bisa didapatkan melalui jalur PPG Prajabatan (tanpa pengalaman mengajar), mereka yang sudah berpengalaman mengajar biasanya lebih mudah beradaptasi dengan materi ujian pedagogik.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait