Pejabat eselon III: sekitar Rp13.842.300
Pejabat eselon IV: sekitar Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN berdasarkan Tingkat Pendidikan
-
SD – SMP (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.285.200 – Rp5.052.600
-
SMA/D1 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.907.700 – Rp5.861.500
-
D2/D3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp5.488.500 – Rp6.524.200
-
S1/D4 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp6.591.000 – Rp7.825.800
-
S2 – S3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp7.700.000 – Rp9.000.000
Pensiunan PNS berdasarkan Golongan
Pemerintah memperkirakan nominal gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 masih mengacu pada komponen pensiun pokok dan tambahan tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
-
Golongan I (Ia – Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (IIa – IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (IIIa – IIId): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV (IVa – IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka di atas merupakan estimasi.
Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat.
F. Aturan Khusus untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam penerimaan gaji ke-13 untuk memastikan keadilan distribusi:
-
Jika masa kerja ≥ 1 tahun (sebelum 1 Juni 2026): menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan.
-
Jika masa kerja < 1 tahun: besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional (prorata) sesuai masa kerja yang telah dijalani.
-
Jika masa kerja belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Untuk PPPK Paruh Waktu, secara normatif mereka memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam hal penerimaan gaji ke-13.
Aturan tidak memberlakukan pengecualian khusus, namun besaran tunjangan akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja masing-masing.
Selain itu, CPNS yang menggunakan APBN juga mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
G. Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Berhak Menerima
Pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Berikut rinciannya:
1. Pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara
Yaitu pegawai yang sedang menjalani cuti tanpa gaji atau cuti di luar tanggungan negara. Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak aktif bekerja dan tidak menerima penghasilan dari negara.
2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang upah atau gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya. Contohnya pegawai yang dipekerjakan di BUMN, perusahaan swasta, atau organisasi internasional dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tersebut.
H. Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar
Pemerintah mengatur bahwa bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, THR dan gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Misalnya pensiunan yang juga menjadi pejabat negara tidak akan menerima THR/gaji ke-13 sebagai pejabat negara di samping sebagai pensiunan.
Namun, terdapat pengecualian penting: Bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya), pembayaran THR dan gaji ke-13 diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.