Berita

Segini Besaran Gaji ke-13 Janda dan Duda Pensiunan PNS yang Cair Awal Juni – Lengkap dengan Komponen Tunjangan

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Segini Besaran Gaji ke-13 Janda dan Duda Pensiunan PNS yang Cair Awal Juni – Lengkap dengan Komponen Tunjangan
Segini Besaran Gaji ke-13 Janda dan Duda Pensiunan PNS yang Cair Awal Juni – Lengkap dengan Komponen Tunjangan — Kabar gem...

Bungko NewsKabar gembira bagi para janda dan duda penerima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan serta bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.


Besaran Gaji yang Diterima Janda dan Duda

Besaran gaji ke-13 bagi janda dan duda pensiunan PNS ditetapkan setara dengan satu bulan penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei 2026.

Dengan demikian, jumlah yang diterima akan berbeda-beda, menyesuaikan dengan nilai pensiun pokok masing-masing penerima.

Sebagai acuan, besaran pensiun pokok janda atau duda umumnya merupakan persentase dari gaji pokok pensiunan almarhum/almarhumah, yang berkisar antara 36 hingga 72 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting: Untuk mengetahui nominal pasti yang akan Anda terima, cek secara berkala melalui rekening masing-masing atau hubungi kantor cabang TASPEN terdekat mulai tanggal 2 Juni 2026.


Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 5 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok "Penerima Pensiun" yang berhak menerima Gaji ke-13 mencakup ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan, yang terdiri dari:

  • Janda/duda dari PNS yang meninggal dunia atau tewas

  • Janda/duda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia

  • Warakawuri (janda) atau duda dari prajurit TNI yang gugur, tewas, atau meninggal dunia

  • Janda/duda dari anggota Polri yang meninggal dunia

  • Janda/duda dari pejabat negara yang meninggal dunia

  • Janda/duda dari penerima tunjangan tertentu (seperti veteran atau perintis kemerdekaan)

Dengan kata lain, seluruh janda dan duda yang saat ini menerima pensiun atau tunjangan dari negara sebagai ahli waris dari almarhum/almarhumah aparatur negara berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2026.


Apakah Janda/Duda Bisa Menerima Dua Kali Gaji ke-13?

Ya, bisa. Pemerintah memberikan keistimewaan khusus bagi penerima yang memiliki status ganda.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait