Bungko News – Pemerintah telah resmi menetapkan aturan penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026 melalui beberapa regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 juga menjadi landasan penting dalam tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.
Tahun 2026 menjadi tahun transisi yang menantang bagi pengelolaan keuangan desa.
Di satu sisi, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa nasional sebesar Rp60,57 triliun, angka yang turun sekitar 14,6 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun.
Di sisi lain, muncul agenda baru berupa dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengubah skema penyaluran dan prioritas penggunaan anggaran.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap prioritas penggunaan Dana Desa 2026, alokasi BLT Dana Desa, aturan ketahanan pangan, batasan infrastruktur, skema penyaluran, hingga berbagai larangan yang harus dipatuhi pemerintah desa.
A. Landasan Hukum dan Pagu Anggaran
Pengelolaan Dana Desa 2026 berlandaskan pada tiga regulasi utama:
1. PMK Nomor 7 Tahun 2026 – Mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, hingga evaluasi penggunaan anggaran desa.
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa nasional sebesar Rp60,57 triliun.
Pembagian Dana Desa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan faktor seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis, luas wilayah, hingga kinerja keuangan desa pada tahun sebelumnya.
2. Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 – Menjadi pedoman teknis prioritas penggunaan Dana Desa, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
3. PP Nomor 16 Tahun 2026 – Mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mengatur tata kelola pemerintahan desa secara lebih luas, termasuk transparansi, digitalisasi, dan akuntabilitas.
B. Delapan Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan agenda utama yang wajib dilaksanakan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara swakelola.
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem – BLT Desa
Prioritas pertama dan paling utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem.
BLT ini diberikan dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM), dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.
Penetapan penerima BLT Desa wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah, baik dari data terpadu kesejahteraan sosial maupun data internal desa yang telah diverifikasi.