Berita

Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026

Redaksi 0 10 menit 3 halaman
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026 — Tahun 2...

Infrastruktur desa yang didanai melalui program Padat Karya Tunai Desa dengan prinsip:

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa

Desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pembangunan dan penguatan akses internet, website desa (domain desa.id), perangkat pendukung administrasi desa, serta pengembangan desa digital secara keseluruhan.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya

Program yang diputuskan melalui Musyawarah Desa berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan mendesak.

C. BLT Dana Desa: Nominal, Jadwal, dan Kriteria Penerima

Nominal dan Skema Penyaluran

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diberikan dengan ketentuan:

Jadwal Penyaluran 2026

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam empat tahap sesuai periode bantuan:

 
 
Tahap Periode Bantuan Target Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret Awal Maret 2026
Tahap 2 April – Juni Juli 2026
Tahap 3 Juli – September Oktober 2026
Tahap 4 Oktober – Desember Januari 2027

Sebagai contoh, pada 2026 Desa Pesu mengalokasikan BLT Dana Desa kepada dua KPM dengan pencairan pada April sebesar Rp900.000 untuk periode Januari hingga Maret.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 dan aturan turunannya, kriteria penerima BLT Dana Desa meliputi:

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa, diprioritaskan masuk kategori kemiskinan ekstrem.

  • Kehilangan mata pencaharian.

  • Memiliki anggota keluarga yang menderita sakit menahun atau kronis.

  • Keluarga miskin yang bantuan sosial lainnya dihentikan, baik dari APBD maupun APBN.

  • Rumah tangga dengan anggota lanjut usia yang tinggal sendiri.

Bantuan ini bersifat alternatif dan tidak boleh ada penerima ganda dengan bantuan reguler dari Kementerian Sosial.

BLT Dana Desa diprioritaskan bagi warga yang layak secara ekonomi namun belum terdaftar di PKH atau BPNT.

D. Skema Penyaluran dan Pencairan Dana Desa 2026

Skema Dua Tahap

Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap:

Tahap Pertama

  • Besaran pengajuan: 40 persen dari pagu Dana Desa.

  • Dokumen wajib: Peraturan Desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta laporan realisasi penyerapan dan keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.

  • Batas waktu: Paling lambat 15 Juni 2026.

Tahap Kedua

  • Besaran pengajuan: 60 persen dari pagu Dana Desa.

  • Dapat dilakukan paling cepat pada April 2026, setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap pertama.

Kewajiban tambahan: Bupati atau wali kota wajib melakukan perekaman pagu Dana Desa melalui Aplikasi Om-SPAN Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi sarana dalam proses administrasi dan pencatatan penyaluran dana.

Penyaluran Khusus Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP memiliki skema penyaluran khusus:

  • Disalurkan langsung dari RKUN ke rekening penampung berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, tidak langsung ke rekening kas desa.

  • Wajib dicatat dalam Perubahan APBDes setelah dana disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.

  • Tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait