Infrastruktur desa yang didanai melalui program Padat Karya Tunai Desa dengan prinsip:
-
Swakelola dan padat karya.
-
Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja.
-
Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
Desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pembangunan dan penguatan akses internet, website desa (domain desa.id), perangkat pendukung administrasi desa, serta pengembangan desa digital secara keseluruhan.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya
Program yang diputuskan melalui Musyawarah Desa berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan mendesak.
C. BLT Dana Desa: Nominal, Jadwal, dan Kriteria Penerima
Nominal dan Skema Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diberikan dengan ketentuan:
-
Rp300.000 per bulan per KPM.
-
Dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal tiga bulan (total Rp900.000).
-
Dilakukan dengan pola rapat per triwulan atau bulanan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Jadwal Penyaluran 2026
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam empat tahap sesuai periode bantuan:
| Tahap | Periode Bantuan | Target Pencairan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret | Awal Maret 2026 |
| Tahap 2 | April – Juni | Juli 2026 |
| Tahap 3 | Juli – September | Oktober 2026 |
| Tahap 4 | Oktober – Desember | Januari 2027 |
Sebagai contoh, pada 2026 Desa Pesu mengalokasikan BLT Dana Desa kepada dua KPM dengan pencairan pada April sebesar Rp900.000 untuk periode Januari hingga Maret.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 dan aturan turunannya, kriteria penerima BLT Dana Desa meliputi:
-
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa, diprioritaskan masuk kategori kemiskinan ekstrem.
-
Kehilangan mata pencaharian.
-
Memiliki anggota keluarga yang menderita sakit menahun atau kronis.
-
Keluarga miskin yang bantuan sosial lainnya dihentikan, baik dari APBD maupun APBN.
-
Rumah tangga dengan anggota lanjut usia yang tinggal sendiri.
Bantuan ini bersifat alternatif dan tidak boleh ada penerima ganda dengan bantuan reguler dari Kementerian Sosial.
BLT Dana Desa diprioritaskan bagi warga yang layak secara ekonomi namun belum terdaftar di PKH atau BPNT.
D. Skema Penyaluran dan Pencairan Dana Desa 2026
Skema Dua Tahap
Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap:
Tahap Pertama
-
Besaran pengajuan: 40 persen dari pagu Dana Desa.
-
Dokumen wajib: Peraturan Desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta laporan realisasi penyerapan dan keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.
-
Batas waktu: Paling lambat 15 Juni 2026.
Tahap Kedua
-
Besaran pengajuan: 60 persen dari pagu Dana Desa.
-
Dapat dilakukan paling cepat pada April 2026, setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap pertama.
Kewajiban tambahan: Bupati atau wali kota wajib melakukan perekaman pagu Dana Desa melalui Aplikasi Om-SPAN Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi sarana dalam proses administrasi dan pencatatan penyaluran dana.
Penyaluran Khusus Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP memiliki skema penyaluran khusus:
-
Disalurkan langsung dari RKUN ke rekening penampung berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, tidak langsung ke rekening kas desa.
-
Wajib dicatat dalam Perubahan APBDes setelah dana disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.
-
Tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran.