Bungko News – Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis kebijakan terbaru mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Reguler serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2026 untuk madrasah.
Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari besaran satuan biaya BOS per siswa, jadwal pencairan yang lebih cepat, hingga aturan baru tentang penggunaan dana untuk kesejahteraan guru non-ASN.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap alokasi, jadwal, nominal, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan dalam pengelolaan dana BOS 2026.
A. Landasan Hukum dan Pagu Anggaran
Pengelolaan dana BOS tahun 2026 berlandaskan pada beberapa regulasi utama:
-
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 – Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB negeri serta swasta.
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2026 – Petunjuk teknis BOS untuk madrasah (MI, MTs, MA) baik negeri maupun swasta.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 – Mekanisme penyaluran dana BOS dari kas negara ke rekening sekolah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 – Mengatur standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran BOS nasional tahun 2026 sebesar Rp58,2 triliun, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp53,9 triliun.
Peningkatan ini dialokasikan untuk mengakomodasi kenaikan satuan biaya BOS dan perluasan cakupan penerima, termasuk siswa dari keluarga miskin yang sebelumnya belum terdata.
B. Jenis-jenis BOS 2026
Terdapat beberapa jenis BOS yang disalurkan pemerintah tahun 2026:
1. BOS Reguler – Diberikan kepada semua sekolah negeri dan swasta yang memenuhi syarat, digunakan untuk membiayai operasional rutin sekolah.
2. BOS Kinerja – Diberikan sebagai tambahan bagi sekolah yang berhasil memenuhi indikator kinerja tertentu, seperti peningkatan nilai Asesmen Nasional, tingkat kelulusan, dan partisipasi siswa dalam kegiatan prestasi.
3. BOS Afirmasi – Diberikan khusus untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta sekolah yang melayani siswa dari keluarga miskin dalam jumlah besar.
4. BOS Madrasah – Dikelola oleh Kementerian Agama untuk jenjang MI, MTs, dan MA.
5. BOS Pendidikan Kesetaraan – Untuk program Paket A, Paket B, dan Paket C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
C. Besaran Satuan Biaya BOS per Siswa 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, besaran satuan biaya BOS Reguler per siswa per tahun mengalami penyesuaian.
Berikut rinciannya:
Untuk Sekolah Negeri
| Jenjang | Besaran BOS per Siswa/Tahun | Perubahan dari 2025 |
|---|---|---|
| SD / MI | Rp1.200.000 | Naik Rp100.000 |
| SMP / MTs | Rp1.500.000 | Naik Rp100.000 |
| SMA / MA | Rp1.800.000 | Naik Rp150.000 |
| SMK | Rp2.100.000 | Naik Rp150.000 |
| SLB | Rp2.400.000 | Naik Rp200.000 |
Untuk Sekolah Swasta
| Jenjang | Besaran BOS per Siswa/Tahun | Keterangan |
|---|---|---|
| SD Swasta | Rp1.000.000 | Lebih rendah dari negeri karena subsidi silang dari yayasan |
| SMP Swasta | Rp1.200.000 | |
| SMA Swasta | Rp1.500.000 | |
| SMK Swasta | Rp1.800.000 |
BOS Afirmasi untuk Daerah 3T
Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) mendapat tambahan 30 persen dari satuan biaya BOS reguler.
Contoh: SD di daerah 3T menerima Rp1.560.000 per siswa per tahun.
BOS Kinerja
BOS Kinerja diberikan berdasarkan pencapaian indikator yang dinilai oleh Kemendikdasmen.
Besarannya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per sekolah tergantung ukuran dan capaian kinerja.
Indikator penilaian meliputi:
-
Peningkatan nilai Asesmen Nasional (AN) minimal 5 poin.
-
Angka kelulusan 100 persen.
-
Partisipasi siswa dalam minimal 2 ajang kompetisi nasional/internasional.
-
Tidak ada kasus perundungan (bullying) yang dilaporkan sepanjang tahun.
D. Jadwal Pencairan BOS 2026
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan BOS dalam empat tahap untuk memperlancar arus kas sekolah.
Berikut jadwal lengkapnya:
| Tahap | Periode | Persentase | Target Pencairan |
|---|---|---|---|
| Tahap I | Januari – Maret | 25% | Akhir Januari 2026 |
| Tahap II | April – Juni | 25% | Akhir April 2026 |
| Tahap III | Juli – September | 25% | Akhir Juli 2026 |
| Tahap IV | Oktober – Desember | 25% | Akhir Oktober 2026 |
Percepatan pencairan: Pemerintah memastikan bahwa Tahap I sudah cair paling lambat akhir Januari 2026, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor hingga Maret.
Hal ini untuk memastikan sekolah dapat memenuhi kebutuhan operasional awal tahun ajaran baru.
Pencairan BOS Madrasah: Untuk madrasah di bawah Kemenag, jadwal pencairan mengikuti mekanisme serupa namun dengan koordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi.
Jadwalnya mundur sekitar 2 minggu dari BOS reguler karena proses verifikasi yang lebih panjang.