Berita

Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan

Redaksi 0 12 menit 4 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan — Landasan Hukum dan Pagu Ang...

Berdasarkan Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai 12 komponen berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4. Uji Kompetensi dan Penilaian

  • Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).

  • Ujian sekolah dan ujian praktik.

  • Pembelian naskah soal dan lembar jawaban.

  • Honor pengawas ujian (maksimal 2 kali setahun).

5. Langganan Daya dan Jasa

  • Pembayaran listrik, air, telepon, dan internet.

  • Biaya kebersihan dan keamanan sekolah.

  • Langganan jasa pengelolaan sampah, jika ada.

6. Perawatan Sarana dan Prasarana

  • Pemeliharaan rutin ringan (cat, perbaikan atap bocor, perbaikan kursi/meja).

  • Biaya perawatan toilet, saluran air, dan sanitasi.

  • Tidak termasuk pembangunan gedung baru atau rehabilitasi berat.

7. Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN

Ini adalah perubahan signifikan dalam aturan BOS 2026.

Dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor:

  • Guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer.

  • Tenaga administrasi honorer.

  • Pustakawan dan laboran honorer.

Ketentuan baru:

  • Honor tidak boleh melebihi 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

  • Besaran honor minimal Rp300.000 per bulan untuk guru dan Rp200.000 per bulan untuk tenaga kependidikan.

  • Pembayaran wajib melalui transfer ke rekening pribadi (tidak boleh tunai).

  • Sekolah wajib membuat kontrak kerja sederhana dengan penerima honor.

Kebijakan ini menjawab keluhan panjang selama bertahun-tahun soal nasib guru honorer yang menggantungkan hidup dari BOS.

8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pelatihan, workshop, dan bimtek.

  • Biaya keikutsertaan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

  • Langganan jurnal ilmiah atau platform pengembangan profesi.

9. Biaya Pengelolaan BOS

  • Administrasi bank (biaya transfer, administrasi rekening).

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait