Berdasarkan Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai 12 komponen berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
-
Pembelian buku teks pelajaran, buku referensi, dan buku pengayaan.
-
Langganan majalah, koran, atau jurnal pendidikan.
-
Pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-
Biaya administrasi PPDB (penggandaan formulir, pengumuman, dll.).
-
Konsumsi panitia PPDB (maksimal 2 hari).
-
Tidak termasuk biaya seragam atau atribut panitia.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
-
Pengadaan alat peraga dan media pembelajaran.
-
Langganan platform pembelajaran digital.
-
Biaya praktikum (bahan dan alat).
-
Ekstrakurikuler wajib (Pramuka, olahraga, seni) dan pilihan.
-
Kegiatan pengembangan karakter seperti upacara, peringatan hari besar, dan outing class.
4. Uji Kompetensi dan Penilaian
-
Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).
-
Ujian sekolah dan ujian praktik.
-
Pembelian naskah soal dan lembar jawaban.
-
Honor pengawas ujian (maksimal 2 kali setahun).
5. Langganan Daya dan Jasa
-
Pembayaran listrik, air, telepon, dan internet.
-
Biaya kebersihan dan keamanan sekolah.
-
Langganan jasa pengelolaan sampah, jika ada.
6. Perawatan Sarana dan Prasarana
-
Pemeliharaan rutin ringan (cat, perbaikan atap bocor, perbaikan kursi/meja).
-
Biaya perawatan toilet, saluran air, dan sanitasi.
-
Tidak termasuk pembangunan gedung baru atau rehabilitasi berat.
7. Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN
Ini adalah perubahan signifikan dalam aturan BOS 2026.
Dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor:
-
Guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer.
-
Tenaga administrasi honorer.
-
Pustakawan dan laboran honorer.
Ketentuan baru:
-
Honor tidak boleh melebihi 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.
-
Besaran honor minimal Rp300.000 per bulan untuk guru dan Rp200.000 per bulan untuk tenaga kependidikan.
-
Pembayaran wajib melalui transfer ke rekening pribadi (tidak boleh tunai).
-
Sekolah wajib membuat kontrak kerja sederhana dengan penerima honor.
Kebijakan ini menjawab keluhan panjang selama bertahun-tahun soal nasib guru honorer yang menggantungkan hidup dari BOS.
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Pelatihan, workshop, dan bimtek.
-
Biaya keikutsertaan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
-
Langganan jurnal ilmiah atau platform pengembangan profesi.
9. Biaya Pengelolaan BOS
-
Administrasi bank (biaya transfer, administrasi rekening).