Berita

Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan

Redaksi 0 12 menit 4 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan — Landasan Hukum dan Pagu Ang...

Bungko NewsMemasuki tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis kebijakan terbaru mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Reguler serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2026 untuk madrasah.

Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari besaran satuan biaya BOS per siswa, jadwal pencairan yang lebih cepat, hingga aturan baru tentang penggunaan dana untuk kesejahteraan guru non-ASN.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap alokasi, jadwal, nominal, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan dalam pengelolaan dana BOS 2026.

A. Landasan Hukum dan Pagu Anggaran

Pengelolaan dana BOS tahun 2026 berlandaskan pada beberapa regulasi utama:

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 – Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB negeri serta swasta.

  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2026 – Petunjuk teknis BOS untuk madrasah (MI, MTs, MA) baik negeri maupun swasta.

  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 – Mekanisme penyaluran dana BOS dari kas negara ke rekening sekolah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 – Mengatur standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran BOS nasional tahun 2026 sebesar Rp58,2 triliun, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp53,9 triliun.

Peningkatan ini dialokasikan untuk mengakomodasi kenaikan satuan biaya BOS dan perluasan cakupan penerima, termasuk siswa dari keluarga miskin yang sebelumnya belum terdata.

B. Jenis-jenis BOS 2026

Terdapat beberapa jenis BOS yang disalurkan pemerintah tahun 2026:

1. BOS Reguler – Diberikan kepada semua sekolah negeri dan swasta yang memenuhi syarat, digunakan untuk membiayai operasional rutin sekolah.

2. BOS Kinerja – Diberikan sebagai tambahan bagi sekolah yang berhasil memenuhi indikator kinerja tertentu, seperti peningkatan nilai Asesmen Nasional, tingkat kelulusan, dan partisipasi siswa dalam kegiatan prestasi.

3. BOS Afirmasi – Diberikan khusus untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta sekolah yang melayani siswa dari keluarga miskin dalam jumlah besar.

4. BOS Madrasah – Dikelola oleh Kementerian Agama untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

5. BOS Pendidikan Kesetaraan – Untuk program Paket A, Paket B, dan Paket C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

C. Besaran Satuan Biaya BOS per Siswa 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, besaran satuan biaya BOS Reguler per siswa per tahun mengalami penyesuaian.

Berikut rinciannya:

Untuk Sekolah Negeri

 
 
Jenjang Besaran BOS per Siswa/Tahun Perubahan dari 2025
SD / MI Rp1.200.000 Naik Rp100.000
SMP / MTs Rp1.500.000 Naik Rp100.000
SMA / MA Rp1.800.000 Naik Rp150.000
SMK Rp2.100.000 Naik Rp150.000
SLB Rp2.400.000 Naik Rp200.000

Untuk Sekolah Swasta

 
 
Jenjang Besaran BOS per Siswa/Tahun Keterangan
SD Swasta Rp1.000.000 Lebih rendah dari negeri karena subsidi silang dari yayasan
SMP Swasta Rp1.200.000  
SMA Swasta Rp1.500.000  
SMK Swasta Rp1.800.000  

BOS Afirmasi untuk Daerah 3T

Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) mendapat tambahan 30 persen dari satuan biaya BOS reguler.

Contoh: SD di daerah 3T menerima Rp1.560.000 per siswa per tahun.

BOS Kinerja

BOS Kinerja diberikan berdasarkan pencapaian indikator yang dinilai oleh Kemendikdasmen.

Besarannya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per sekolah tergantung ukuran dan capaian kinerja.

Indikator penilaian meliputi:

  • Peningkatan nilai Asesmen Nasional (AN) minimal 5 poin.

  • Angka kelulusan 100 persen.

  • Partisipasi siswa dalam minimal 2 ajang kompetisi nasional/internasional.

  • Tidak ada kasus perundungan (bullying) yang dilaporkan sepanjang tahun.

D. Jadwal Pencairan BOS 2026

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan BOS dalam empat tahap untuk memperlancar arus kas sekolah.

Berikut jadwal lengkapnya:

 
 
Tahap Periode Persentase Target Pencairan
Tahap I Januari – Maret 25% Akhir Januari 2026
Tahap II April – Juni 25% Akhir April 2026
Tahap III Juli – September 25% Akhir Juli 2026
Tahap IV Oktober – Desember 25% Akhir Oktober 2026

Percepatan pencairan: Pemerintah memastikan bahwa Tahap I sudah cair paling lambat akhir Januari 2026, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor hingga Maret.

Hal ini untuk memastikan sekolah dapat memenuhi kebutuhan operasional awal tahun ajaran baru.

Pencairan BOS Madrasah: Untuk madrasah di bawah Kemenag, jadwal pencairan mengikuti mekanisme serupa namun dengan koordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi.

Jadwalnya mundur sekitar 2 minggu dari BOS reguler karena proses verifikasi yang lebih panjang.

E. Komponen Penggunaan Dana BOS 2026

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait