Berita

Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan

Redaksi 0 12 menit 4 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan — Landasan Hukum dan Pagu Ang...
  • Alat tulis kantor (ATK) untuk pelaporan BOS.

  • Konsumsi rapat pengelola BOS (maksimal 2 kali per semester).

  • 10. Pembelian dan Perawatan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi

    11. Bantuan Biaya Transportasi Peserta Didik (Khusus Daerah 3T)

    12. Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying)

    • Sosialisasi anti-perundungan.

    • Pelatihan kader anti-perundungan di kalangan siswa.

    • Pengadaan layanan konseling atau pos pengaduan.

    F. Besaran Honor Guru Non-ASN dari Dana BOS

    Salah satu poin paling ditunggu adalah aturan detail tentang honor guru honorer dari BOS.

    Berikut rincinya berdasarkan lampiran Permendikdasmen 8/2026:

     
     
    Jenjang Minimal Honor per Bulan Maksimal per Bulan Catatan
    SD Rp300.000 Rp600.000 Disesuaikan dengan beban mengajar
    SMP Rp350.000 Rp750.000  
    SMA Rp400.000 Rp850.000  
    SMK Rp400.000 Rp900.000  
    SLB Rp400.000 Rp1.000.000  

    Ketentuan tambahan:

    • Guru yang mengajar lebih dari 24 jam per minggu berhak mendapat honor maksimal.

    • Guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu mendapat honor proporsional.

    • Honor dibayarkan setiap bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

    • Sekolah dilarang menunda pembayaran honor lebih dari 2 bulan.

    G. Larangan Penggunaan Dana BOS 2026

    Pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan dana BOS untuk keperluan tertentu.

    Berikut kegiatan yang TIDAK BOLEH dibiayai dari BOS:

    1. Honorarium Kepala Sekolah dan Bendahara BOS – Tidak boleh digunakan untuk membayar kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau bendahara BOS yang merupakan PNS.

    2. Pembangunan Gedung Baru – BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung baru, renovasi berat (lebih dari 50 persen kerusakan), atau pembelian tanah.

    3. Perjalanan Dinas ke Luar Kota – Kecuali untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pengembangan profesi yang telah disetujui Dinas Pendidikan.

    4. Pembelian Seragam Sekolah – Tidak boleh digunakan untuk membeli seragam siswa atau atribut PPDB (topi, dasi, jas almamater).

    5. Biaya Perayaan Hari Besar Keagamaan – Kegiatan perayaan yang bersifat seremonial tidak boleh menggunakan BOS, kecuali jika dikaitkan dengan pembelajaran karakter.

    6. Alat Tulis Kantor (ATK) untuk Keperluan Pribadi – ATK hanya untuk keperluan administrasi sekolah, bukan untuk guru atau staf secara pribadi.

    7. Pembayaran Iuran Pihak Ketiga – Tidak boleh untuk membayar iuran ke Komite Sekolah, paguyuban, atau organisasi eksternal lainnya.

    8. Biaya Penagihan Pungutan Liar – BOS tidak dapat digunakan untuk membayar denda atau sanksi yang timbul akibat pungutan liar.

    H. Mekanisme Penyaluran BOS ke Sekolah

    Untuk Sekolah Negeri:

    • Dana BOS disalurkan dari Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

    • Selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah masing-masing (bank pemerintah atau BPD yang ditunjuk).

    • Waktu transfer dari RKUD ke rekening sekolah maksimal 5 hari kerja setelah dana turun dari pusat.

    Untuk Sekolah Swasta:

    • Dana BOS disalurkan langsung dari Kas Negara ke rekening yayasan/sekolah yang sudah diverifikasi.

    • Sekolah swasta wajib membuka rekening terpisah khusus BOS (boleh rekening baru atau rekening khusus yayasan yang memang khusus untuk BOS).

    Untuk Madrasah:

    • Penyaluran melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi, kemudian ke rekening madrasah.

    • Jadwal umumnya mundur 2 minggu dari sekolah umum.

    I. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait