Alat tulis kantor (ATK) untuk pelaporan BOS.
Konsumsi rapat pengelola BOS (maksimal 2 kali per semester).
10. Pembelian dan Perawatan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi
-
Pembelian komputer, laptop, proyektor, dan printer.
-
Pengadaan akses internet.
-
Perawatan perangkat TIK.
11. Bantuan Biaya Transportasi Peserta Didik (Khusus Daerah 3T)
-
Untuk siswa yang rumahnya berjarak lebih dari 3 km dari sekolah.
-
Besaran bantuan: maksimal Rp200.000 per siswa per bulan.
-
Dapat digunakan untuk biaya antar jemput atau subsidi transportasi umum.
12. Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying)
-
Sosialisasi anti-perundungan.
-
Pelatihan kader anti-perundungan di kalangan siswa.
-
Pengadaan layanan konseling atau pos pengaduan.
F. Besaran Honor Guru Non-ASN dari Dana BOS
Salah satu poin paling ditunggu adalah aturan detail tentang honor guru honorer dari BOS.
Berikut rincinya berdasarkan lampiran Permendikdasmen 8/2026:
| Jenjang | Minimal Honor per Bulan | Maksimal per Bulan | Catatan |
|---|---|---|---|
| SD | Rp300.000 | Rp600.000 | Disesuaikan dengan beban mengajar |
| SMP | Rp350.000 | Rp750.000 | |
| SMA | Rp400.000 | Rp850.000 | |
| SMK | Rp400.000 | Rp900.000 | |
| SLB | Rp400.000 | Rp1.000.000 |
Ketentuan tambahan:
-
Guru yang mengajar lebih dari 24 jam per minggu berhak mendapat honor maksimal.
-
Guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu mendapat honor proporsional.
-
Honor dibayarkan setiap bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
-
Sekolah dilarang menunda pembayaran honor lebih dari 2 bulan.
G. Larangan Penggunaan Dana BOS 2026
Pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan dana BOS untuk keperluan tertentu.
Berikut kegiatan yang TIDAK BOLEH dibiayai dari BOS:
-
Honorarium Kepala Sekolah dan Bendahara BOS – Tidak boleh digunakan untuk membayar kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau bendahara BOS yang merupakan PNS.
-
Pembangunan Gedung Baru – BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung baru, renovasi berat (lebih dari 50 persen kerusakan), atau pembelian tanah.
-
Perjalanan Dinas ke Luar Kota – Kecuali untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pengembangan profesi yang telah disetujui Dinas Pendidikan.
-
Pembelian Seragam Sekolah – Tidak boleh digunakan untuk membeli seragam siswa atau atribut PPDB (topi, dasi, jas almamater).
-
Biaya Perayaan Hari Besar Keagamaan – Kegiatan perayaan yang bersifat seremonial tidak boleh menggunakan BOS, kecuali jika dikaitkan dengan pembelajaran karakter.
-
Alat Tulis Kantor (ATK) untuk Keperluan Pribadi – ATK hanya untuk keperluan administrasi sekolah, bukan untuk guru atau staf secara pribadi.
-
Pembayaran Iuran Pihak Ketiga – Tidak boleh untuk membayar iuran ke Komite Sekolah, paguyuban, atau organisasi eksternal lainnya.
-
Biaya Penagihan Pungutan Liar – BOS tidak dapat digunakan untuk membayar denda atau sanksi yang timbul akibat pungutan liar.
H. Mekanisme Penyaluran BOS ke Sekolah
Untuk Sekolah Negeri:
-
Dana BOS disalurkan dari Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.
-
Selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah masing-masing (bank pemerintah atau BPD yang ditunjuk).
-
Waktu transfer dari RKUD ke rekening sekolah maksimal 5 hari kerja setelah dana turun dari pusat.
Untuk Sekolah Swasta:
-
Dana BOS disalurkan langsung dari Kas Negara ke rekening yayasan/sekolah yang sudah diverifikasi.
-
Sekolah swasta wajib membuka rekening terpisah khusus BOS (boleh rekening baru atau rekening khusus yayasan yang memang khusus untuk BOS).
Untuk Madrasah:
-
Penyaluran melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi, kemudian ke rekening madrasah.
-
Jadwal umumnya mundur 2 minggu dari sekolah umum.