Bungko News – Bagi perangkat desa yang telah mengabdi puluhan tahun, masa pensiun seharusnya menjadi waktu istirahat yang layak setelah sekian lama membangun desa.
Namun, pertanyaan tentang hak purnabakti (tunjangan pasca-jabatan) kerap menjadi polemik yang belum tuntas hingga saat ini.
Artikel ini akan membahas tuntas regulasi terbaru, besaran yang berhak diterima perangkat desa, serta jawaban untuk pertanyaan krusial: apakah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga mendapat purnabakti?
1. Dasar Hukum: Amanat UU yang Masih Menanti Turunan
Pijakan utama hak purnabakti perangkat desa bersumber dari perubahan regulasi desa terkini.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian di pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa secara gamblang memberikan ruang bagi pemberian dana purnabakti dan jaminan BPJS bagi perangkat desa.
Belum adanya alasan untuk menunda, karena amanat undang-undang sudah sangat jelas mengakomodasi hak ini.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat di level undang-undang, pelaksanaannya di lapangan belum dapat sepenuhnya direalisasikan karena satu faktor utama: aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga kini belum juga diterbitkan.
Dengan kata lain, meskipun undang-undang telah membuka pintu selebar-lebarnya, pemerintah daerah belum memiliki standar teknis yang jelas untuk mengimplementasikannya, sehingga proses realisasinya masih harus bersabar.
Untuk regulasi terkait penghasilan tetap selama perangkat desa masih aktif bertugas, kini sudah diatur secara nasional melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.
PP yang menjadi aturan pelaksana dari UU Desa terbaru ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP 43/2014 beserta seluruh perubahannya, dan menjadi rujukan utama dalam standarisasi gaji perangkat desa secara nasional.
2. Besaran Purnabakti yang Diterima Perangkat Desa
Besaran purnabakti yang diterima perangkat desa memiliki komponen yang berbeda dengan gaji aktif bulanan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setidaknya ada tiga komponen utama dalam hak purnabakti.
Komponen pertama: Penghasilan Tetap (Gaji Pokok) sesuai PP 16/2026
Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) ini menjadi patokan utama untuk menghitung sejumlah tunjangan dan hak-hak lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi rujukan utama standarisasi gaji desa secara nasional, besaran Siltap perangkat desa terdiri dari:
-
Kepala Desa menerima sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
-
Sekretaris Desa (Sekdes) menerima sebesar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
-
Perangkat Desa Lainnya (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) menerima sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan II/a bervariasi antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 tergantung masa kerja.
Dengan demikian, gaji pokok minimal seorang Kepala Desa adalah sekitar Rp2.620.800 per bulan, sementara Sekdes berhak minimal sekitar Rp2.402.400 per bulan, dan perangkat lain sekitar Rp2.184.000 per bulan.
Selain itu, perangkat desa berhak atas tambahan penghasilan lain yang sah, yang diatur melalui APBDes.
Semakin besar kapasitas fiskal desa, semakin tinggi pula potensi tambahan kesejahteraan yang bisa diberikan.
Komponen kedua: Tunjangan Purnabakti (Uang Penghargaan Satu Kali)
Tunjangan purnabakti adalah bentuk penghargaan satu kali (lumpsum) yang diberikan di akhir masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan yang tersebar di berbagai regulasi daerah, besaran yang umum diterapkan adalah:
-
Kepala Desa menerima paling banyak 6 (enam) kali dari penghasilan tetap (Siltap) yang diterima setiap bulan. Dengan kata lain, jika Siltap Kepala Desa Rp3 juta, maka purnabakti yang diterima bisa mencapai Rp18 juta.
-
Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menerima sebesar 80% dari besaran tunjangan purnabakti Kepala Desa definitif.
-
Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus) besarannya sangat bervariatif tergantung Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. Rujukan umum sering mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat yang mengatur rincian hak keuangan perangkat desa dan BPD. Di beberapa daerah, perangkat desa mendapat purnabakti antara 1 hingga 3 kali Siltap.
Komponen ketiga: Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
Selain uang tunai, hak penting lainnya adalah jaminan sosial pasca-berhenti.
UU Desa 3/2024 secara jelas mengamanatkan adanya jaminan kesehatan bagi perangkat desa setelah mereka tidak lagi bertugas, yang masih menunggu aturan teknis untuk implementasinya.
Jaminan kesehatan ini menjadi komponen krusial untuk memastikan para pensiunan perangkat desa tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
3. Apakah BPD Dapat Purnabakti?
Jawabannya: YA, sangat mungkin.