Berita

Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya

Redaksi 0 10 menit 3 halaman
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya — Dasar Huku...

Meskipun tidak sering terekspos, regulasi dan praktik di sejumlah daerah menunjukkan bahwa anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga memiliki hak atas tunjangan purnabakti atau reward pasca-masa jabatan.

Tunjangan ini biasanya diberikan sebagai "uang jasa pengabdian" atau "reward" satu kali setelah masa jabatan anggota BPD berakhir (biasanya 6 tahun).

Beberapa bukti nyata implementasi purnabakti untuk BPD antara lain:

  • Kota Batu, Jawa Timur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Batu Nomor 90 Tahun 2019 secara spesifik mengatur Tunjangan Masa Akhir Jabatan (Purnabakti) bagi Anggota BPD.

  • Kabupaten Gianyar, Bali telah memberikan reward purnabakti kepada anggota BPD sebesar enam kali tunjangan BPD yang diterima setiap bulan.

  • Kabupaten Badung, Bali saat ini masih dalam proses pembahasan Peraturan Bupati tentang purnabakti BPD, didorong oleh Forum BPD setempat.

Secara hierarki, BPD memiliki kedudukan yang sejajar dan bermitra dengan Pemerintah Desa.

Fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi yang berat selama kurang lebih 6 tahun masa bakti, sepadan dengan penghargaan purna bakti.

Hak ini umumnya diatur dalam Perbup atau Perwali masing-masing kabupaten/kota.

Artinya, bagi anggota BPD, ada jalur hukum dan preseden daerah yang kuat untuk memperjuangkan hak ini.

Jika belum diatur, para anggota BPD atau forum komunikasi BPD setempat dapat mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi serupa melalui usulan Perbup.

Besaran purnabakti BPD sendiri sangat bervariasi antar daerah.

Di Gianyar, besarnya mencapai 6 kali tunjangan bulanan BPD.

Tunjangan BPD sendiri bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan tergantung kapasitas fiskal desa.

Dengan demikian, purnabakti BPD bisa mencapai antara Rp3 juta hingga Rp15 juta.

Di daerah lain yang belum mengatur, biasanya purnabakti BPD mengikuti besaran yang sama dengan perangkat desa atau disesuaikan dengan kemampuan APBDes.

4. Perbandingan Implementasi di Berbagai Daerah

Implementasi purnabakti sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain.

Variasi ini terjadi karena belum adanya standar nasional yang mengikat, sehingga kebijakan sangat bergantung pada inisiatif dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Di Kabupaten Gianyar, Bali, purnabakti untuk BPD sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati.

Anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatannya mendapat reward sebesar 6 kali tunjangan bulanan.

Sementara untuk perangkat desa, informasi spesifik belum tersedia namun diduga mengikuti aturan umum yang berlaku.

Di Kabupaten Badung, Bali, Forum BPD terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang purnabakti BPD.

Hingga pertengahan 2026, pembahasan masih berlangsung.

Untuk perangkat desa, kebijakan masih dalam tahap kajian.

Di Kota Batu, Jawa Timur, purnabakti BPD sudah diatur dalam Perwali Nomor 90 Tahun 2019 dengan istilah "Tunjangan Masa Akhir Jabatan".

Besaran dan mekanismenya mengacu pada regulasi tersebut.

Di Kabupaten Tabanan, Bali, perangkat desa yang akan pensiun pada akhir 2025 dan sepanjang 2026 terus menuntut realisasi hak purnabakti.

Mereka bahkan mendatangi DPRD untuk mendesak kepastian.

Komisi I DPRD Tabanan berjanji akan mengawal agar hak ini bisa masuk dalam skema APBD.

Sementara untuk BPD, belum ada informasi spesifik.

Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, fokus saat ini lebih kepada pelaksanaan Pilkades 2026 dan pemilihan anggota BPD masa bakti 2026-2034.

Kebijakan purnabakti untuk perangkat desa dan BPD masih belum menjadi prioritas utama.

Secara nasional, ratusan ribu perangkat desa dan anggota BPD masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari UU Desa 3/2024.

Selama PP belum terbit, pemerintah daerah cenderung menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan operasional karena khawatir melanggar koridor hukum yang belum final.

5. Tantangan Utama: PP Turunan Belum Terbit

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait