Sejumlah daerah seperti Tabanan, Bali, masih terus berjuang karena pedoman teknis dari pusat belum turun.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk menahan diri melakukan perubahan regulasi, karena takut keluar dari koridor hukum yang belum final.
Ironisnya, tanpa adanya PP dan Permendagri, kepala daerah juga tidak bisa serta-merta mengalokasikan dana purnabakti dalam APBDes tanpa dasar hukum yang kuat.
Secara spesifik, persoalan utamanya terletak pada absennya aturan teknis berupa PP, meskipun undang-undang (UU 3/2024) secara jelas memberi ruang pemberian dana purnabakti.
Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Nyoman Omardani, menegaskan bahwa kebutuhan ini mendesak karena pada Desember 2025 dan sepanjang 2026 sudah ada perangkat desa yang memasuki masa pensiun.
Kemendagri sendiri meminta pemerintah daerah untuk menunggu aturan turunan terlebih dahulu sebelum merealisasikan dana purnabakti.
Selain PP, pemerintah daerah juga diminta menunggu regulasi teknis lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelum dapat mengeluarkan kebijakan operasional di tingkat kabupaten/kota.
Komisi I DPRD Tabanan juga berharap agar perangkat desa yang telah pensiun sejak UU 3/2024 disahkan tetap mendapatkan pengakuan haknya, meskipun PP belum terbit.
Mereka juga berencana berkonsultasi ke Kemendagri untuk mencari solusi terbaik.
6. Rekomendasi dan Langkah yang Bisa Dilakukan
Menghadapi kondisi yang masih belum jelas ini, berikut langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan oleh perangkat desa, BPD, dan aparatur desa:
Pertama, catat masa kerja dengan rapi. Segera kumpulkan SK Pengangkatan pertama hingga SK terakhir, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan (jika ada), serta Daftar Hadir atau buku kerja yang membuktikan loyalitas kerja.
Arsip ini nantinya menjadi data kunci untuk mengklaim hak.
Kedua, koordinasi dengan APDESI dan Forum BPD. Serukan aspirasi melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atau Forum Komunikasi BPD setempat.
Tekanan kolektif lebih efektif didengar oleh DPRD dan Bupati/Walikota dibandingkan suara individu.
Ketiga, pantau perkembangan PP dan Permendagri. Ikuti terus perkembangan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika PP sudah terbit, segera dorong Pemkab/Pemkot untuk menerbitkan Perbup/Perwali sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah.
Keempat, advokasi ke DPRD. Jika daerah Anda belum mengatur hak purnabakti, bentuk tim advokasi untuk bertemu Komisi I DPRD (bidang pemerintahan dan kepegawaian) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Kelima, klaim jaminan sosial. Selain menunggu uang tunai, pastikan Anda memiliki BPJS Kesehatan mandiri atau carikan solusi melalui program Bantuan Iuran (PBI) jika belum dijamin oleh APBDes.
Jangan sampai kesehatan terabaikan sambil menunggu regulasi.
Keenam, dorong alokasi anggaran dalam APBDes. Biaya untuk honor perangkat desa dan tunjangan BPD ini dianggarkan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa.
Jika desa memiliki kapasitas fiskal yang baik, idealnya tidak ada alasan untuk tidak memberikan tunjangan purnabakti yang layak bagi aparatur dan lembaga desa yang telah mengabdi.
Ketujuh, bagi BPD yang baru menjabat. Untuk BPD yang akan menjalani masa bakti 2026–2034, pastikan hak purnabakti sudah tercantum dalam perjanjian kinerja atau kontrak politik bersama Pemerintah Desa di awal masa jabatan.
Kesepakatan di awal akan memudahkan proses klaim di akhir masa jabatan nanti.
Pemerintah desa juga wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes yang mengakomodir pos belanja untuk purnabakti perangkat desa dan BPD yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun berjalan.
7. Penutup: Hak yang Harus Diperjuangkan
Hak purnabakti bagi perangkat desa dan BPD adalah amanat undang-undang yang sudah jelas.
Meskipun prosesnya tertahan karena aturan teknis dari pusat belum terbit, dorongan dari daerah melalui DPRD, DPMD, dan asosiasi perangkat desa terus bergulir.
Bagi Kepala Desa, purnabakti paling banyak 6 kali penghasilan tetap.
Bagi perangkat desa lainnya, besarannya mengikuti Perda setempat, umumnya antara 1 hingga 3 kali Siltap.
Dan bagi anggota BPD, meskipun tidak semua daerah mengatur, telah ada preseden di Kota Batu dan Kabupaten Gianyar yang memberikan reward purnabakti, bahkan hingga 6 kali tunjangan bulanan.
Dengan persiapan arsip yang matang dan advokasi yang terkoordinasi, penghargaan satu kali di akhir pengabdian ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan hak konstitusional yang harus diwujudkan.
Jangan berhenti menyuarakan hak Anda.
Pantau terus perkembangan aturan turunan dari Kemendagri, dan segera koordinasikan dengan DPRD setempat jika daerah Anda belum memiliki payung hukum untuk purnabakti.