Bungko News – Pemerintah telah resmi menetapkan aturan penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026 melalui beberapa regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 juga menjadi landasan penting dalam tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.
Tahun 2026 menjadi tahun transisi yang menantang bagi pengelolaan keuangan desa.
Di satu sisi, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa nasional sebesar Rp60,57 triliun, angka yang turun sekitar 14,6 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun.
Di sisi lain, muncul agenda baru berupa dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengubah skema penyaluran dan prioritas penggunaan anggaran.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap prioritas penggunaan Dana Desa 2026, alokasi BLT Dana Desa, aturan ketahanan pangan, batasan infrastruktur, skema penyaluran, hingga berbagai larangan yang harus dipatuhi pemerintah desa.
A. Landasan Hukum dan Pagu Anggaran
Pengelolaan Dana Desa 2026 berlandaskan pada tiga regulasi utama:
1. PMK Nomor 7 Tahun 2026 – Mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, hingga evaluasi penggunaan anggaran desa. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa nasional sebesar Rp60,57 triliun. Pembagian Dana Desa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan faktor seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis, luas wilayah, hingga kinerja keuangan desa pada tahun sebelumnya.
2. Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 – Menjadi pedoman teknis prioritas penggunaan Dana Desa, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
3. PP Nomor 16 Tahun 2026 – Mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mengatur tata kelola pemerintahan desa secara lebih luas, termasuk transparansi, digitalisasi, dan akuntabilitas.
B. Delapan Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan agenda utama yang wajib dilaksanakan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara swakelola.
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem – BLT Desa
Prioritas pertama dan paling utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem.
BLT ini diberikan dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM), dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.
Penetapan penerima BLT Desa wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah, baik dari data terpadu kesejahteraan sosial maupun data internal desa yang telah diverifikasi.
Kebijakan ini menegaskan fungsi Dana Desa sebagai bantalan sosial bagi kelompok masyarakat paling rentan.
Sebagai contoh implementasi, Desa Karangrejo dan Desa Pasir Putih telah menyalurkan BLT Dana Desa tahap awal dengan total Rp900.000 per KPM untuk periode Januari–Maret 2026.
Di Desa Purbosari, Kabupaten Temanggung, BLT disalurkan kepada 10 orang penerima manfaat dengan nominal Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Dana Desa diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana, meliputi:
-
Mitigasi perubahan iklim seperti pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, serta pencegahan banjir dan kekeringan.
-
Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan.
-
Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana.
3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Fokus ini mencakup revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.
Prioritas ini juga mencakup pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal serta intervensi gizi bagi ibu dan anak.
Alokasi minimal 20% dari anggaran diwajibkan untuk program ketahanan pangan termasuk pengembangan lumbung pangan dan energi terbarukan.
4. Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa
Pemerintah mendorong Dana Desa sebagai fondasi ketahanan pangan dan energi.
Dana Desa dapat digunakan untuk:
-
Penguatan lumbung pangan desa.
-
Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis padat karya tunai.
-
Pemanfaatan pekarangan pangan bergizi.
-
Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, dan panel surya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Salah satu fokus baru dan strategis pada tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, yang meliputi pembangunan fisik gerai dan pergudangan, pengadaan sarana pendukung koperasi, serta pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi.
Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.
Besaran alokasi untuk KDMP tidak ditetapkan secara seragam.
Di satu sisi, pemerintah mengalokasikan anggaran terpisah sebesar Rp83 triliun untuk program Koperasi Merah Putih yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan.
Namun dari sisi desa, KDMP juga mendapat porsi dari Dana Desa reguler dan mempengaruhi kemampuan desa untuk membiayai fokus lainnya.