Ketentuan ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
Jika Anda baru akan pensiun pada Juni 2026 atau setelahnya, maka gaji ke-13 Anda akan diproses oleh instansi asal, bukan oleh TASPEN.
Imbauan Penting untuk Janda dan Duda Penerima Pensiun
TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Lakukan autentikasi secara berkala – Lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
2. Pastikan data diri mutakhir – Pastikan NIK, nomor rekening, dan data lainnya sudah sesuai dengan data di TASPEN dan bank penyalur.
3. Cek saldo mulai 2 Juni 2026 – Lakukan pengecekan saldo secara berkala melalui ATM, agen bank, atau mobile banking mulai tanggal 2 Juni 2026.
4. Waspada penipuan – TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.
5. Informasi resmi – Hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
Peraturan yang Mendasari
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026.
Pemerintah menilai kebijakan pemberian gaji ke-13 ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, selain sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para aparatur negara beserta ahli warisnya.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 bagi janda dan duda pensiunan PNS tahun 2026 akan dimulai pada 2 Juni 2026 secara otomatis oleh TASPEN.
Besaran yang diterima adalah satu kali penghasilan pensiun bulanan berdasarkan komponen yang dibayarkan pada Mei 2026, dengan nominal yang bervariasi sesuai nilai pensiun pokok masing-masing penerima (sekitar 36-72 persen dari gaji pokok pensiunan).
Keistimewaan: Janda/duda yang sekaligus menerima pensiun pribadi dan pensiun janda/duda berpotensi menerima dua kali gaji ke-13 – satu untuk status pribadi dan satu sebagai penerima pensiun ahli waris.
Sementara itu, seluruh pembayaran bebas potongan dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Para penerima diimbau untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, waspada terhadap penipuan, dan terus memantau informasi resmi dari TASPEN maupun instansi terkait.