Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditegaskan oleh TASPEN, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun pribadi dan pensiun janda/duda (atau tunjangan janda/duda), maka gaji ke-13 dibayarkan untuk KEDUA hak tersebut.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa "bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ketiga belas diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun penerima pensiun atau tunjangan janda/duda".
Contoh kasus:
-
Seorang pensiunan PNS yang juga berstatus sebagai duda penerima pensiun dari almarhumah istrinya → akan menerima dua kali gaji ke-13: satu untuk status pensiunan pribadi, satu lagi untuk status penerima pensiun duda.
-
Seorang janda yang juga menjadi PNS aktif → tidak mendapatkan gaji ke-13 ganda (hanya satu dengan nominal terbesar).
Aturan Status Ganda: Kapan Hanya Mendapat Satu Kali?
Meskipun janda/duda penerima pensiun berpotensi mendapat dua kali gaji ke-13, perlu diketahui bahwa tidak semua status ganda mendapatkan dua pembayaran.
TASPEN menegaskan bahwa bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (di luar kategori penerima pensiun janda/duda), pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
Contoh: Seorang PNS aktif yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda dari orang tua yang meninggal.
Dalam kasus ini, yang bersangkutan hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar, tidak dua kali seperti janda/duda pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 Janda dan Duda
Gaji ke-13 yang diterima oleh janda dan duda pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang diterima bulanan, antara lain:
-
Pensiun pokok – besaran yang diterima setiap bulan sesuai golongan dan masa kerja almarhum/almarhumah.
-
Tunjangan keluarga – diberikan sebagai kompensasi atas status ahli waris.
-
Tunjangan pangan – bantuan biaya pangan yang biasanya diterima setiap bulan.
-
Tambahan penghasilan lainnya – sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk diketahui: Gaji ke-13 bagi janda dan duda tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan (PPh 21) juga telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Penyaluran untuk ASN yang Baru Pensiun
Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 tidak dilakukan oleh TASPEN.
Dana tunjangan mereka akan disalurkan langsung oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.