Bungko News – Kabar gembira bagi aparatur negara.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan akan mulai cair paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan: Dimulai Juni 2026
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Apabila terdapat kendala teknis atau administratif sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni, pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran setelah Juni 2026 sesuai ayat (2).
Jadwal ini berlaku sama bagi seluruh penerima, baik ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Khusus bagi para pensiunan, PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Komponen yang menyusun gaji ke-13 cukup lengkap, meliputi:
-
Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga – diberikan bagi yang memiliki pasangan dan/atau anak.
-
Tunjangan pangan – bantuan biaya pangan sebagai pengganti pemberian beras.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.
-
Tunjangan kinerja (tukin) – khusus untuk pegawai di instansi pusat, turut diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13.
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – khusus untuk pegawai di instansi daerah, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Cakupan penerima gaji ke-13 tahun 2026 sangat luas, meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan (PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara)
-
Penerima pensiun (janda/duda, anak, atau orang tua)
-
Penerima tunjangan
2 Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Berhak Menerima
Meskipun cakupan penerima sangat luas, pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.