Berita

Resmi PP Nomor 9/2026: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni, Tapi 2 Golongan Pegawai Ini Tak Berhak – Siapa Saja?

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Resmi PP Nomor 9/2026: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni, Tapi 2 Golongan Pegawai Ini Tak Berhak – Siapa Saja?
Resmi PP Nomor 9/2026: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni, Tapi 2 Golongan Pegawai Ini Tak Berhak – Siapa Saja? — Kabar ...

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, kedua kategori tersebut adalah:

1. Pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara

Kategori pertama adalah pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji) atau dengan sebutan lain.

Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak aktif bekerja dan tidak menerima penghasilan dari negara, sehingga secara otomatis tidak berhak atas gaji ke-13.

2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Kategori kedua adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang upah atau gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya.

Contohnya adalah pegawai yang dipekerjakan di BUMN, perusahaan swasta, atau organisasi internasional dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tersebut.

Karena gaji mereka tidak lagi bersumber dari APBN/APBD, maka mereka tidak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Penting untuk dicatat: Kedua kategori ini secara resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026. Bagi ASN, TNI, maupun Polri yang tidak masuk dalam dua kategori pengecualian di atas, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Khusus untuk Pensiunan dan Status Ganda

Bagi para pensiunan, ada kabar baik.

Gaji ke-13 pensiunan diberikan secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait status ganda, pemerintah menetapkan bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status (misalnya pensiunan yang kembali menjadi pejabat negara) tidak akan menerima pembayaran ganda.

Negara hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar di antara status yang dimiliki.

Namun, terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.

Sumber Pendanaan

Pendanaan gaji ke-13 bersumber dari dua alokasi utama:

  • APBN – untuk ASN instansi pusat (kementerian/lembaga), TNI, Polri, pejabat negara pusat, dan pensiunan pusat.

  • APBD – untuk ASN daerah (pemprov, pemkab, pemkot). Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Imbauan untuk Penerima

Agar proses pencairan berjalan lancar, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Pastikan data kepegawaian mutakhir – NIK, nomor rekening, dan data lainnya harus sesuai dengan data di bank penyalur.

  2. Cek saldo secara berkala mulai Juni – Bagi ASN, cek mulai Juni 2026. Bagi pensiunan, cek mulai 2 Juni 2026 melalui ATM, agen bank, atau mobile banking.

  3. Lakukan autentikasi – Bagi pensiunan, lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

  4. Waspada penipuan – Seluruh proses pencairan gratis tanpa dipungut biaya. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.

  5. Informasi resmi – Hanya melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, PT TASPEN (Persero) dengan Call Center 1500919, atau instansi masing-masing.

Kesimpulan

PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Dengan pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026, serta komponen lengkap yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat.

Namun, perlu diingat: Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar pihak lain, tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Pastikan data kepegawaian Anda mutakhir dan terus pantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait