Berita

Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap

Redaksi 0 12 menit 4 halaman
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap — Kebijakan THR dan gaji ke-13 t...

Bungko NewsKabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya bagi seluruh satuan kerja.

Menjelang pertengahan tahun, kebutuhan biaya pendidikan anak dan berbagai keperluan rumah tangga biasanya meningkat.

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus menjadi stimulus strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

A. Landasan Hukum

Kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat:

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk penyaluran THR ASN dan pensiunan tahun 2026, yaitu sebesar Rp55 triliun.

Rincian anggarannya meliputi Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.

B. Jadwal Pencairan THR 2026

Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 telah dimulai secara bertahap pada 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri (sekitar 14-15 Maret 2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberikan sinyal bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan mulai masuk ke rekening pada minggu pertama puasa.

"Bentar lagi keluar, dananya sudah siap.

(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.Berdasarkan prediksi jadwal, pencairan THR ASN pusat dan TNI/Polri diperkirakan berlangsung 6–11 Maret 2026, ASN daerah pada 9–14 Maret 2026, dan pensiunan melalui PT Taspen pada 6–11 Maret 2026.

Catatan Penting: Seluruh komponen THR bagi ASN dibayarkan secara 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Para aparatur negara diimbau untuk memeriksa rekening secara berkala karena waktu pencairan dapat berbeda-beda antar instansi.

C. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

1. Jadwal Umum untuk ASN, TNI, Polri

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.Pasal 15 ayat (2) memberikan kelonggaran: jika belum dapat dibayarkan pada Juni, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.

KPPN Bojonegoro telah memberikan informasi teknis yang menjadi acuan bagi satuan kerja di seluruh Indonesia.

Sejak Rabu (20/5), satuan kerja (satker) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13.

Atas SPM yang diajukan selama bulan Mei, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya yang dimulai pada tanggal 2 Juni, maka gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan mulai masuk ke rekening secara bertahap pada awal Juni.Meski demikian, tidak ada batas akhir pengajuan SPM.

Jika satker mengajukan setelah bulan Mei, penyelesaiannya akan mengikuti jadwal yang berlaku.

2. Jadwal Khusus untuk Pensiunan

PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.

D. Komponen Lengkap Gaji ke-13 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Komponen ini berbeda antara ASN pusat dan ASN daerah.

Untuk ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri)

Terdapat lima komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi ASN:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait