-
Gaji Pokok – dasar utama perhitungan, besarnya tergantung pangkat, golongan, dan masa kerja.
-
Tunjangan Keluarga – diberikan kepada pegawai yang sudah menikah dan memiliki tanggungan (suami/istri dan anak).
-
Tunjangan Pangan – bantuan biaya pangan sebagai pengganti pemberian beras.
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan struktural atau fungsional; bagi yang tidak menduduki jabatan, diberikan tunjangan umum.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) – khusus untuk pegawai di instansi pusat, turut diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13.
Untuk ASN Daerah
Bagi ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pensiunan
Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Pensiun Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan
Keistimewaan: Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan Khusus: Tidak Ada Potongan!
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya) maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Hal yang sama berlaku bagi pensiunan; pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan kredit pensiun.
E. Rincian Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, golongan, masa kerja, serta kebijakan fiskal instansi masing-masing.
Berikut rincian nominalnya.
Pimpinan Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Negara
-
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp31.474.800
-
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp29.665.400
-
Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp28.104.300
Pejabat Struktural (Eselon)
-
Pejabat eselon I: sekitar Rp24.886.200
-
Pejabat eselon II: sekitar Rp19.514.300