Berita

Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap

Redaksi 0 12 menit 4 halaman
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap — Kebijakan THR dan gaji ke-13 t...
  1. Gaji Pokok – dasar utama perhitungan, besarnya tergantung pangkat, golongan, dan masa kerja.

  2. Tunjangan Keluarga – diberikan kepada pegawai yang sudah menikah dan memiliki tanggungan (suami/istri dan anak).

  3. Tunjangan Pangan – bantuan biaya pangan sebagai pengganti pemberian beras.

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan struktural atau fungsional; bagi yang tidak menduduki jabatan, diberikan tunjangan umum.

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) – khusus untuk pegawai di instansi pusat, turut diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13.

Untuk ASN Daerah

Bagi ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), komponen gaji ke-13 meliputi:

Untuk Pensiunan

Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Pensiun Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan

Keistimewaan: Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan Khusus: Tidak Ada Potongan!

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya) maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Hal yang sama berlaku bagi pensiunan; pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan kredit pensiun.

E. Rincian Nominal Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, golongan, masa kerja, serta kebijakan fiskal instansi masing-masing.

Berikut rincian nominalnya.

Pimpinan Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Negara

  • Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp31.474.800

  • Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp29.665.400

  • Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp28.104.300

Pejabat Struktural (Eselon)

  • Pejabat eselon I: sekitar Rp24.886.200

  • Pejabat eselon II: sekitar Rp19.514.300

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait