Jakarta – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.
Sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, dengan nominal yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp2 juta per orang.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan selama ini menunggu kepastian hak tunjangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sejumlah daerah bahkan telah memastikan pencairan THR tersebut.
Pemerintah daerah menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan anggaran masing-masing serta status kepegawaian PPPK paruh waktu.
Besaran THR Sekitar Rp2 Juta
Beberapa pemerintah daerah menetapkan THR sekitar Rp2 juta bagi PPPK paruh waktu sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur yang bekerja dengan sistem jam kerja terbatas.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan nilai THR bagi PPPK paruh waktu sebesar Rp2 juta per orang, sementara PPPK penuh waktu menerima THR 100 persen dari gaji bulanan.
Selain itu, beberapa pemerintah provinsi juga mulai menyiapkan anggaran THR untuk PPPK paruh waktu dan tenaga pendidik non-tetap di daerahnya.
