Status tenaga honorer di Indonesia akan resmi berakhir pada 31 Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan atau penataan khusus bagi honorer setelah tanggal tersebut.
Kebijakan ini menjadi penegasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer yang sudah berlangsung sejak 2005.
“Tahun ini adalah momentum terakhir penyelesaian afirmasi tenaga honorer. Mereka yang tidak tercatat di database BKN harus segera mengambil langkah, misalnya mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) reguler,” ujar Prof. Zudan Arif, dikutip dari berbagai sumber resmi, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan penjelasan BKN, ada beberapa alasan mengapa seorang tenaga honorer tidak dapat diangkat menjadi PPPK, antara lain:
- Masa kerja kurang dari dua tahun. - Tidak terdata dalam database resmi BKN. - Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. - Tidak mengikuti tes PPPK tahun 2024. - Mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos.Nasib Honorer Tak Diangkat PPPK
Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil diangkat menjadi PPPK hingga 31 Desember 2025, Kepala BKN memberikan dua opsi utama:
1. Mencari alternatif pekerjaan di tempat lain. 2. Mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) melalui jalur reguler sesuai standar yang berlaku.“Pertanyaan muncul, tenaga honorer yang bekerja kurang dari dua tahun harus memiliki alternatif bekerja di tempat lain atau mengikuti seleksi jalur CASN sesuai standar,” tegas Prof. Zudan.
Prof. Zudan kembali menekankan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2025 ini merupakan bentuk afirmasi terakhir dari pemerintah.
Setelah tanggal 31 Desember 2025, tidak akan ada lagi jalur khusus bagi tenaga honorer, termasuk mereka yang selama ini belum terdata di database BKN.
Tidak Ada Jalur Khusus Lagi
Pemerintah memberikan peringatan tegas bahwa setelah 31 Desember 2025, seluruh tenaga honorer harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.
Mereka bisa mengikuti seleksi CASN reguler atau memilih pekerjaan di luar instansi pemerintah.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan penataan kepegawaian secara transparan dan berbasis meritokrasi.
Bagi honorer yang saat ini telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka masih menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diprediksi akan diterima pada November 2025, setelah seluruh proses administrasi selesai.
Penutup:
Dengan adanya kebijakan ini, para tenaga honorer diimbau untuk segera memastikan status mereka, memanfaatkan kesempatan afirmasi yang masih ada, serta mempersiapkan diri mengikuti seleksi CASN reguler jika ingin tetap berkarier di lingkungan aparatur sipil negara.
Bagi yang tidak memenuhi syarat, disarankan mulai mencari alternatif pekerjaan lain di luar pemerintahan. ***
