Bungko News – Jakarta, Oktober 2025 – Gaji pensiunan PNS untuk bulan Oktober 2025 segera cair.
Pemerintah, melalui PT Taspen selaku pengelola, telah menetapkan jadwal pencairan dimulai pada 1 Oktober 2025.
Proses penyaluran akan berlangsung secara bertahap melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Bagi pensiunan yang belum menerima pada tanggal tersebut, dana dijamin masuk paling lambat 5 Oktober 2025, tergantung kebijakan masing-masing bank penyalur.
Penyesuaian gaji pensiunan ini merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan: