Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Keluarga: Sebesar 10% dari gaji pokok untuk pasangan. 2. Tunjangan Anak: 2% per anak, dengan maksimal dua anak. 3. Tunjangan Pangan: Rp72.420 per orang dalam Kartu Keluarga (setara 10 kg beras). 4. Tambahan Penghasilan: Menyesuaikan jabatan terakhir sebelum pensiun.Syarat Pencairan Gaji Pensiunan
Agar pencairan berjalan lancar, pensiunan PNS diimbau untuk memastikan syarat administrasi terpenuhi.
Baca juga:
Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 16 Juni 2026 Dipastikan Hoaks, Taspen Imbau Cek Sumber Resmi
Beberapa persyaratan utama meliputi:
- Melakukan otentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen atau di kantor Taspen terdekat. - Memastikan data kependudukan dan status aktif pensiun sudah valid di sistem Taspen. - Menyiapkan dokumen pendukung seperti SK Pensiun asli, KTP, dan KK yang masih berlaku.