Aturan Baru Resmi Diterapkan: Batas Pensiun PNS 58-65 Tahun, Kecuali untuk 3 Jabatan Ini

Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menetapkan batas usia pensiun yang berbeda-beda tergantung jenis dan jenjang jabatan, mulai dari 58 hingga 65 tahun.
Bahkan, untuk jabatan fungsional tertentu seperti Peneliti Ahli Utama dan Guru Besar, batas usia pensiun bisa mencapai 70 tahun.
Berikut rincian lengkapnya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun (BUP) PNS kini diatur lebih rinci sesuai dengan klasifikasi jabatan yang diemban.
Ketentuan ini secara resmi menggantikan aturan lama dan menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola masa kerja ASN.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan:
1. Jabatan Manajerial
60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
58 tahun: Berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.
2. Jabatan Non-Manajerial (Pelaksana)
58 tahun: Berlaku untuk pejabat pelaksana.
3. Jabatan Fungsional
Untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun diatur lebih beragam sesuai dengan keahlian dan jenjang karir, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan khusus.
Rinciannya:
58 tahun: Berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.
60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
65 tahun: Berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.
4. Jabatan Fungsional Tertentu (Khusus)
Beberapa jabatan fungsional bidang tertentu memiliki batas usia pensiun lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersendiri:
60 tahun: Guru.


