Untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun diatur lebih beragam sesuai dengan keahlian dan jenjang karir, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan khusus.
Rinciannya:
58 tahun: Berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan. 60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. 65 tahun: Berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.4. Jabatan Fungsional Tertentu (Khusus)
Beberapa jabatan fungsional bidang tertentu memiliki batas usia pensiun lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersendiri:
60 tahun: Guru. 65 tahun: Dosen. 70 tahun: Pejabat fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).Ketentuan ini merujuk pada beberapa regulasi pendukung, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Usulan Perubahan dari KORPRI
Meski aturan ini sudah resmi berlaku, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar batas usia pensiun untuk beberapa jenjang jabatan, khususnya jabatan fungsional utama, dinaikkan menjadi 70 tahun.