Bungko News – Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menetapkan batas usia pensiun yang berbeda-beda tergantung jenis dan jenjang jabatan, mulai dari 58 hingga 65 tahun.
Bahkan, untuk jabatan fungsional tertentu seperti Peneliti Ahli Utama dan Guru Besar, batas usia pensiun bisa mencapai 70 tahun.
Berikut rincian lengkapnya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun (BUP) PNS kini diatur lebih rinci sesuai dengan klasifikasi jabatan yang diemban.
Ketentuan ini secara resmi menggantikan aturan lama dan menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola masa kerja ASN.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan: