Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menetapkan batas usia pensiun yang berbeda-beda tergantung jenis dan jenjang jabatan, mulai dari 58 hingga 65 tahun.
Bahkan, untuk jabatan fungsional tertentu seperti Peneliti Ahli Utama dan Guru Besar, batas usia pensiun bisa mencapai 70 tahun.
Berikut rincian lengkapnya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun (BUP) PNS kini diatur lebih rinci sesuai dengan klasifikasi jabatan yang diemban.
Ketentuan ini secara resmi menggantikan aturan lama dan menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola masa kerja ASN.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan:
1. Jabatan Manajerial
60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama. 58 tahun: Berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.2. Jabatan Non-Manajerial (Pelaksana)
58 tahun: Berlaku untuk pejabat pelaksana.3. Jabatan Fungsional
Untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun diatur lebih beragam sesuai dengan keahlian dan jenjang karir, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan khusus.
Rinciannya:
58 tahun: Berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan. 60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. 65 tahun: Berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.4. Jabatan Fungsional Tertentu (Khusus)
Beberapa jabatan fungsional bidang tertentu memiliki batas usia pensiun lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersendiri:
60 tahun: Guru. 65 tahun: Dosen. 70 tahun: Pejabat fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).Ketentuan ini merujuk pada beberapa regulasi pendukung, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Usulan Perubahan dari KORPRI
Meski aturan ini sudah resmi berlaku, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar batas usia pensiun untuk beberapa jenjang jabatan, khususnya jabatan fungsional utama, dinaikkan menjadi 70 tahun.
Usulan ini mencakup guru utama, dosen utama, serta jabatan fungsional lain yang memerlukan keahlian tinggi dan pengalaman luas.
Selain itu, KORPRI juga mengusulkan kenaikan batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi utama menjadi 65 tahun dan untuk pejabat pelaksana menjadi 59 tahun.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mempertahankan fungsi keahlian strategis di sektor pelayanan publik.
“Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra-putri guru sudah bisa lulus kuliah dan bekerja sebelum orang tuanya pensiun,” jelas Zudan dalam acara resmi KORPRI, Rabu (27/5/2025).
Kesimpulan
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PNS kini lebih jelas dan disesuaikan dengan jenjang serta jenis jabatan.
Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan efektivitas manajemen ASN sekaligus memberikan kepastian bagi para PNS mengenai masa kerja mereka.
Meski demikian, beberapa usulan perubahan masih dalam pembahasan dan berpotensi menjadi regulasi baru di masa depan.
***