Berita

Aturan Baru Resmi Diterapkan: Batas Pensiun PNS 58-65 Tahun, Kecuali untuk 3 Jabatan Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 494 kata 3 halaman
Aturan Baru Resmi Diterapkan: Batas Pensiun PNS 58-65 Tahun, Kecuali untuk 3 Jabatan Ini

Usulan ini mencakup guru utama, dosen utama, serta jabatan fungsional lain yang memerlukan keahlian tinggi dan pengalaman luas.

Selain itu, KORPRI juga mengusulkan kenaikan batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi utama menjadi 65 tahun dan untuk pejabat pelaksana menjadi 59 tahun.

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mempertahankan fungsi keahlian strategis di sektor pelayanan publik.

“Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra-putri guru sudah bisa lulus kuliah dan bekerja sebelum orang tuanya pensiun,” jelas Zudan dalam acara resmi KORPRI, Rabu (27/5/2025).

Kesimpulan

Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PNS kini lebih jelas dan disesuaikan dengan jenjang serta jenis jabatan.

Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan efektivitas manajemen ASN sekaligus memberikan kepastian bagi para PNS mengenai masa kerja mereka.

Meski demikian, beberapa usulan perubahan masih dalam pembahasan dan berpotensi menjadi regulasi baru di masa depan.

***

Berita Terkait