Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan cair tepat waktu mulai 1 Oktober 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok dan tunjangan disesuaikan dengan golongan terakhir serta meliputi tunjangan pasangan, anak, dan pangan.
Berikut rincian lengkapnya agar para pensiunan bisa memperkirakan penghasilan bulanan mereka.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
1. Gaji Pokok per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Melambung, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan PP Nomor 8
Berikut rinciannya per bulan:
– Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
– Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Baca Juga: Segini Nominal Tunjangan Beras Pensiunan PNS yang Cair Bersama Gaji Pokok Februari 2026
– Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
– Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Baca Juga: PP No 8/2024 Berlaku! Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Cair September 2025
Hingga kini, belum ada kebijakan baru kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025, sehingga skema yang berlaku masih sama dengan penyesuaian 12% sejak 2024.
2. Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan (suami/istri) berhak menerima tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi keluarga pensiunan.
3. Tunjangan Anak
Setiap pensiunan PNS yang memiliki anak yang masih menjadi tanggungannya juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Meskipun kecil, tunjangan ini tetap cair setiap bulan sebagai bentuk perhatian negara.
