JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan kebijakan resmi mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku hingga 2025, termasuk untuk periode Oktober 2025.
Meski beredar isu kenaikan gaji pensiunan hingga 16%, PT Taspen selaku pengelola menyatakan hingga kini belum ada kebijakan baru di luar aturan yang sudah berlaku.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024, dan kebijakan ini masih berlaku untuk Oktober 2025.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan per golongan:
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 untuk Semua Golongan, Siapa yang Terima Gaji Tertinggi?
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Baca Juga: Resmi! Taspen Pindahkan Pencairan Gaji Pensiunan PNS ke Kantor Pos, Cek Daftar Gaji September 2025
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp5,9 juta
Besaran tersebut sudah termasuk pensiun pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan/beras.
Pencairan gaji pensiunan rutin setiap bulan, termasuk Oktober 2025, akan disalurkan PT Taspen mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Selain gaji rutin, pensiunan PNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, yang ditetapkan pada 7 Maret 2025.
Adapun jadwal pencairan:
– THR 2025: Sudah dicairkan pada Juni 2025.
– Gaji ke-13: Akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Besaran THR dan gaji ke-13 pensiunan setara dengan gaji yang diterima pada bulan Mei 2025, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tambahan tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali Pajak Penghasilan (PPh).
