Jakarta – Memasuki Januari 2026, PT Taspen kembali menyalurkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai jadwal rutin awal bulan.
Meski beredar isu kenaikan, hingga kini pemerintah belum merilis regulasi baru terkait penyesuaian besaran pensiun untuk tahun ini.
Gaji yang cair pada 1 Januari 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Dasar Hukum dan Penjelasan Resmi
PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan utama dalam perhitungan gaji pensiunan PNS hingga saat ini.
Regulasi ini mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen, lebih tinggi dibandingkan penyesuaian gaji PNS aktif yang hanya 8 persen di tahun yang sama.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan, Plus Tunjangan
Kebijakan ini berlaku surut untuk semua pensiunan PNS, termasuk janda, duda, dan anak yatim piatu yang menerima hak pensiun.
Hingga awal tahun 2026, baik Kementerian Keuangan maupun PT Taspen belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya kenaikan atau rapelan gaji pensiunan di luar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen atau pemerintah terkait isu-isu pencairan gaji pensiun.
Komponen Pendapatan Pensiunan
Besaran pendapatan pensiunan PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan, serta komponen lain sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Tertinggi Rp4,9 Juta! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai Golongan
Namun, untuk perhitungan dasar, gaji pokok menjadi acuan utama dalam menentukan besaran yang diterima setiap bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rentang gaji pokok pensiunan PNS untuk setiap golongan yang berlaku hingga Januari 2026:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Rp1,7–4,9 Juta! Ini Rinciannya
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
