Bungko News – JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 100% yang akan disalurkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi bangsa sepanjang tahun 2025.
Pencairan serentak ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Apa Itu TPG 100%?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% adalah tambahan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Tambahan ini diberikan khusus kepada guru ASN yang sudah bersertifikasi dan memenuhi kriteria tertentu.
"TPG 100% ini merupakan komitmen pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan guru, terutama bagi daerah yang belum mampu menyediakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja (TUKIN) melalui anggaran daerah," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Dasar Hukum
Pencairan TPG 100% ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu tertanggal 24 September 2025 yang berisi permintaan konfirmasi serta kelengkapan dokumen guru yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP) dari APBD.
Siapa yang Berhak Menerima?
Tidak semua guru ASN akan menerima TPG 100%.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap penerima tunjangan ini:
1. Guru ASN bersertifikasi (PNS/PPPK) yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah.
2. Guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.
3. Telah memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) yang masih berlaku hingga akhir tahun 2025.
4. Tidak sedang dalam masa hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara.
"Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan tambahan pendapatan (TPP) dari pemerintah daerah, berhak atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru sebesar 100 persen dari gaji pokok," demikian bunyi aturan yang mengatur tentang TPG 100%.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu dan Kemendikbudristek, pencairan TPG 100% bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan dalam tiga tahap:
|
Tahapan |
Jenis Pembayaran |
|---|