Berita

Tunjangan Profesi Guru 100% Cair Bersama THR dan Gaji ke-13, Ini Fakta Lengkapnya

Admin Utama 0 6 menit 3 halaman
Tunjangan Profesi Guru 100% Cair Bersama THR dan Gaji ke-13, Ini Fakta Lengkapnya

Estimasi Waktu

Keterangan

Tahap 1 TPG Triwulan IV 12–25 November 2025 Disalurkan untuk daerah dengan verifikasi data cepat Tahap 2 THR (TPG 100%) 2–10 Desember 2025 Ditransfer bersamaan dengan pencairan THR ASN Tahap 3 Gaji ke-13 15–22 Desember 2025 Disalurkan serentak sebelum libur Natal dan Tahun Baru

Sampai pekan pertama November 2025, tercatat 309 daerah telah mengajukan berkas untuk menerima TPG 100%.

Namun, belum semua daerah memenuhi syarat administratif.

Sebagian besar masih harus melengkapi berkas dan memperbaiki data identitas guru agar bisa menerima THR tepat waktu.

Beberapa daerah yang sudah dinyatakan siap cair tahap awal antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Tangerang (Banten), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Medan (Sumatera Utara), serta Kabupaten Garut dan Majalengka (Jawa Barat).

Mekanisme Penyaluran

Proses penyaluran TPG 100% melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah (Pemda) mengirim data calon penerima TPG 100% ke pusat.

2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan dan merekap data dari pemerintah daerah.

3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan.

4. Setelah verifikasi selesai, Kemenkeu mentransfer dana ke pemerintah daerah.

5. Pemerintah daerah yang selanjutnya mencairkan dana kepada para guru.

"Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 dilakukan bersamaan agar pengelolaan keuangan negara lebih efisien dan distribusi anggaran merata sebelum tutup tahun.

Dengan pencairan serentak, pemerintah ingin memastikan seluruh hak guru ASN diterima tepat waktu, serta menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun," jelas Isa Rachmatarwata.

Cara Cek Status Pencairan

Para guru ASN dapat memantau status pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 melalui beberapa cara:

1. Melalui Portal Info GTK:

- Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id - Login menggunakan akun SIMPKB - Pilih menu "Tunjangan Profesi" - Lihat status validasi SKTP dan informasi pencairan triwulan terbaru

2. Melalui Aplikasi Dapodik/SIMTUN:

- Pastikan data kepegawaian dan sertifikasi sudah diperbarui - Cek kolom "Status Tunjangan" untuk melihat apakah data sudah dikirim ke Kemenkeu

3. Melalui BKD atau Dinas Pendidikan Daerah:

- Guru ASN bisa meminta update resmi melalui operator daerah atau BKD masing-masing

Dampak Ekonomi

Kebijakan pencairan serentak TPG 100%, THR, dan gaji ke-13 ini diprediksi akan memiliki dampak ekonomi yang signifikan, terutama di sektor konsumsi rumah tangga dan pendidikan.

Menurut analis ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Dian Mulyani, pencairan tunjangan serentak ini bisa memperkuat ekonomi lokal.

"Selain meningkatkan kesejahteraan guru, pencairan tunjangan serentak juga bisa memperkuat ekonomi lokal, terutama di sektor ritel, transportasi, dan pendidikan," ujar Dr. Dian.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait