Berita

THR Telat Bayar? Awas, Ini Sanksi Berat yang Mengintai

Admin Utama 0 2 menit
THR Telat Bayar? Awas, Ini Sanksi Berat yang Mengintai
Menjelang Hari Raya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama para pekerja. Pemerintah menegaskan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, bukan sekadar kebijakan sukarela. Karena itu, THR telat bayar dapat berujung pada sanksi tegas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Aturan ini ditegaskan ulang melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Namun, setiap tahun masih ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR. Apa konsekuensinya?

Batas Waktu Pembayaran THR

- THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya keagamaan. - Berlaku untuk seluruh pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Sanksi Jika Perusahaan Telat Bayar THR

Pemerintah memberikan sejumlah sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

1. Denda 5% dari Total THR

Perusahaan yang terlambat membayar THR wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Denda ini tidak menghapus kewajiban utama, yaitu tetap harus membayar THR penuh.

2. Teguran Tertulis

Kemenaker atau dinas ketenagakerjaan daerah dapat memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal penegakan aturan.

3. Pembatasan Kegiatan Usaha

Jika perusahaan tetap tidak patuh, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa: - Pembatasan kegiatan usaha - Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi - Pembekuan kegiatan usaha Sanksi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan hak pekerja.

Mengapa THR Wajib Dibayar Tepat Waktu?

THR merupakan hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada: - Kesejahteraan pekerja dan keluarganya - Produktivitas dan hubungan industrial - Reputasi perusahaan Karena itu, pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu adalah bagian dari kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Apa yang Harus Dilakukan Pekerja Jika THR Telat Dibayar?

Pekerja dapat: - Melapor ke Posko THR Kemenaker yang dibuka setiap tahun menjelang hari raya. - Mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. - Menggunakan mekanisme bipartit atau mediasi jika diperlukan.

Kesimpulan

THR telat bayar bukan hal sepele. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas berupa denda, teguran, hingga pembekuan usaha bagi perusahaan yang tidak patuh. Dengan aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, pekerja memiliki perlindungan hukum yang kuat untuk memastikan hak THR mereka terpenuhi. ***
Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait