Berita

PPPK Paruh Waktu Jateng 2026 Dapat THR? Ini Penjelasan dan Estimasi Nominalnya

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/4
PPPK Paruh Waktu Jateng 2026 Dapat THR? Ini Penjelasan dan Estimasi Nominalnya

JAWA TENGAH – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian aparatur pemerintah khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah tertuju pada kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Banyak pegawai mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu berhak menerima THR, berapa besarannya, serta kapan jadwal pencairannya.

Sejumlah informasi terbaru menyebutkan bahwa mekanisme THR bagi PPPK paruh waktu memiliki skema berbeda dibandingkan ASN atau PPPK penuh waktu.

Hal ini berkaitan dengan status kerja, sumber anggaran, dan sistem penggajian yang digunakan oleh pemerintah daerah.

Status THR PPPK Paruh Waktu 2026

Hingga awal 2026, regulasi khusus yang secara rinci mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih belum sepenuhnya ditegaskan dalam aturan nasional seperti yang berlaku untuk PNS dan PPPK penuh waktu.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kebijakan THR ASN pada umumnya masih difokuskan pada aparatur dengan status kerja penuh waktu.

Meski demikian, sejumlah pemerintah daerah membuka kemungkinan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu dengan mekanisme perhitungan proporsional, menyesuaikan masa kerja, jam kerja, dan kemampuan anggaran daerah.

Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu Secara Proporsional

Berbeda dengan ASN penuh waktu yang menerima THR setara gaji pokok dan tunjangan, PPPK paruh waktu biasanya menerima hak tersebut dengan perhitungan yang disesuaikan dengan sistem kerja mereka.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait