Berita

THR PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Ini Tanggalnya

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 0
THR PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Ini Tanggalnya

Pemerintah Indonesia mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Pencairan tunjangan tersebut menjadi salah satu perhatian utama menjelang Hari Raya Idulfitri karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur negara dan persiapan kebutuhan Lebaran.

Berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah dan sejumlah laporan media nasional, THR aparatur negara tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pencairan THR dilakukan bertahap mengikuti proses administrasi di masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

📖 Baca Juga: Rincian Lengkap THR 2026 PNS, TNI, dan Polri Berdasarkan Golongan, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah menargetkan mayoritas pembayaran dapat tersalurkan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Beberapa poin penting jadwal pencairannya antara lain:

– Mulai cair: 26 Februari 2026

📖 Baca Juga: THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal Resminya dari Pemerintah

– Penyaluran utama: awal hingga pertengahan Maret 2026

– Target selesai: paling lambat mendekati Hari Raya Idulfitri

Dengan skema tersebut, sebagian besar aparatur negara diperkirakan menerima THR sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran, sesuai pola pencairan yang juga diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

📖 Baca Juga: THR ASN 2026 Segera Cair, PNS dan PPPK Diminta Bersabar

Selain itu, pemerintah juga menyebut pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan, agar para penerima memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Dasar Hukum Pencairan THR Aparatur Negara 2026

Pemberian THR tahun ini mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur kesejahteraan aparatur negara, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima THR meliputi:

– PNS dan CPNS

– PPPK

– Prajurit TNI

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.