Berita

THR Pegawai Daerah Belum Dibayar? Ini Sanksi yang Menanti Pemda

Diperbarui 0 3 mnt baca 588 kata 3 halaman
THR Pegawai Daerah Belum Dibayar? Ini Sanksi yang Menanti Pemda

Bungko News – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan kepada aparatur negara maupun pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu.

Jika pemerintah daerah (pemda) terlambat atau bahkan tidak membayar THR kepada pegawai sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pembayaran THR diatur dalam berbagai regulasi pemerintah terkait pengupahan dan kebijakan tunjangan bagi aparatur negara.

Aturan ini menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah daerah yang mempekerjakan pegawai atau tenaga kerja di bawah kewenangannya.

THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Pemerintah menetapkan bahwa THR merupakan hak pekerja dan aparatur negara yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun menjelang hari raya sesuai agama masing-masing pegawai.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Kebijakan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan keagamaan serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Karena itu, keterlambatan pembayaran THR dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun tata kelola keuangan di lingkungan pemerintahan.

Sanksi Jika THR Dibayar Terlambat

Berita Terkait