Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk Triwulan III periode Juli–September 2026 pada hari ini, Senin, 20 Juli 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data telah memasuki tahap akhir sehingga penyaluran bansos dapat dimulai sesuai target.
Pemutakhiran Data dengan DTSEN Terbaru
Penyaluran bansos Triwulan III 2026 ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos saat ini masih menyelesaikan proses cleansing data setelah menerima pemutakhiran terbaru dari BPS.
Proses tersebut ditargetkan rampung dalam beberapa hari sebelum penyaluran dimulai.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta.
Perubahan Daftar Penerima
Pemutakhiran DTSEN menyebabkan perubahan daftar penerima bantuan.
Terdapat tiga kemungkinan status bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
-
KPM eksisting yang tetap menerima bansos karena masih memenuhi syarat
-
KPM yang tidak lagi menerima bansos karena tidak lagi memenuhi syarat
-
Penerima baru yang masuk dalam daftar karena memenuhi kriteria
Menurut Gus Ipul, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari pembaruan data yang dilakukan secara berkala.
Data terus berubah karena adanya warga yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan kondisi ekonomi, maupun penambahan keluarga baru.
Proses pemutakhiran data dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diteruskan ke Dinas Sosial dan ditetapkan oleh kepala daerah.
Selanjutnya, data diserahkan ke Kemensos dan diteruskan ke BPS untuk diverifikasi serta divalidasi.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos?
Keluarga yang berpeluang menjadi penerima PKH dan bantuan sembako adalah keluarga yang masuk dalam desil 1 sampai desil 4 dalam DTSEN.