Bungko News – Masa pensiun seharusnya menjadi waktu untuk menikmati hasil pengabdian puluhan tahun.
Namun, bagi sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, pensiun justru menjadi momok yang menakutkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa dari setiap 10 ASN, 7 di antaranya menyatakan tidak siap untuk pensiun.
Apa penyebabnya? Salah satu faktor utamanya adalah penurunan pendapatan yang drastis saat memasuki masa pensiun.
Seorang ASN yang selama aktif bekerja bisa menikmati gaji pokok plus berbagai tunjangan—mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok. Namun begitu pensiun, semua tunjangan itu hilang.
Yang tersisa hanyalah pensiun pokok yang dihitung dari gaji pokok terakhir, itupun maksimal hanya 75% dari gaji pokok tersebut.
Akibatnya, banyak pensiunan ASN yang hanya menerima Rp4-5 juta per bulan, bahkan untuk golongan tertinggi sekalipun. Lantas, bagaimana jika sistem single salary diterapkan? Akankah pensiunan ASN bisa hidup lebih sejahtera? Mari kita bahas tuntas.
Sistem Pensiun ASN Saat Ini: Mengapa Hanya Rp5 Juta?
Landasan Hukum
Perhitungan pensiun ASN saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Dalam pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa besaran pensiun yang berhak diterima paling banyak adalah 75% dari gaji pokok terakhir yang diterima.
Artinya, berapa pun besaran tunjangan yang dinikmati selama masa kerja—baik itu tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, maupun tunjangan lainnya—semua itu tidak masuk dalam perhitungan pensiun.
Simulasi Perhitungan Pensiun Saat Ini
Secara teknis, perhitungan pensiun PNS menggunakan rumus:
2,5% × masa kerja (tahun) × gaji pokok terakhir
Dengan batas maksimal 75% dari gaji pokok.
Berikut simulasi untuk beberapa golongan:
| Golongan | Gaji Pokok Terakhir | Masa Kerja | Pensiun/Bulan |
|---|---|---|---|
| I/d | Rp2.000.000 | 30 tahun | Rp1.500.000 |
| II/d | Rp3.000.000 | 25 tahun | Rp1.875.000 |
| III/d | Rp4.000.000 | 28 tahun | Rp2.800.000 |
| IV/e | Rp5.000.000 | 30 tahun | Rp3.750.000 |
Bahkan untuk golongan IV/e dengan gaji pokok Rp6,37 juta dan masa kerja 32 tahun, pensiun yang diterima hanya sekitar Rp4,77 juta per bulan.