Berita

Bukan Rp5 Juta Lagi! Simak Besaran Pensiun ASN yang Bikin Melongo Kalau Gaji Tunggal Berlaku

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,262 kata 4 halaman
Bukan Rp5 Juta Lagi! Simak Besaran Pensiun ASN yang Bikin Melongo Kalau Gaji Tunggal Berlaku
Bukan Rp5 Juta Lagi! Simak Besaran Pensiun ASN yang Bikin Melongo Kalau Gaji Tunggal Berlaku — Sistem Pensiun ASN Saat Ini...

Bungko NewsMasa pensiun seharusnya menjadi waktu untuk menikmati hasil pengabdian puluhan tahun.

Namun, bagi sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, pensiun justru menjadi momok yang menakutkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa dari setiap 10 ASN, 7 di antaranya menyatakan tidak siap untuk pensiun.

Apa penyebabnya? Salah satu faktor utamanya adalah penurunan pendapatan yang drastis saat memasuki masa pensiun.

Seorang ASN yang selama aktif bekerja bisa menikmati gaji pokok plus berbagai tunjangan—mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok. Namun begitu pensiun, semua tunjangan itu hilang.

Yang tersisa hanyalah pensiun pokok yang dihitung dari gaji pokok terakhir, itupun maksimal hanya 75% dari gaji pokok tersebut.

Akibatnya, banyak pensiunan ASN yang hanya menerima Rp4-5 juta per bulan, bahkan untuk golongan tertinggi sekalipun. Lantas, bagaimana jika sistem single salary diterapkan? Akankah pensiunan ASN bisa hidup lebih sejahtera? Mari kita bahas tuntas.

Sistem Pensiun ASN Saat Ini: Mengapa Hanya Rp5 Juta?

Landasan Hukum

Perhitungan pensiun ASN saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

Dalam pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa besaran pensiun yang berhak diterima paling banyak adalah 75% dari gaji pokok terakhir yang diterima.

Artinya, berapa pun besaran tunjangan yang dinikmati selama masa kerja—baik itu tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, maupun tunjangan lainnya—semua itu tidak masuk dalam perhitungan pensiun.

Simulasi Perhitungan Pensiun Saat Ini

Secara teknis, perhitungan pensiun PNS menggunakan rumus:

2,5% × masa kerja (tahun) × gaji pokok terakhir

Dengan batas maksimal 75% dari gaji pokok.

Berikut simulasi untuk beberapa golongan:

Golongan Gaji Pokok Terakhir Masa Kerja Pensiun/Bulan
I/d Rp2.000.000 30 tahun Rp1.500.000
II/d Rp3.000.000 25 tahun Rp1.875.000
III/d Rp4.000.000 28 tahun Rp2.800.000
IV/e Rp5.000.000 30 tahun Rp3.750.000

Bahkan untuk golongan IV/e dengan gaji pokok Rp6,37 juta dan masa kerja 32 tahun, pensiun yang diterima hanya sekitar Rp4,77 juta per bulan.

Berita Terkait