Berita

Wujudkan Pensiun Bermartabat, Taspen Jamin Hak Lansia Lewat Layanan Antar Rumah

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,072 kata 4 halaman
Wujudkan Pensiun Bermartabat, Taspen Jamin Hak Lansia Lewat Layanan Antar Rumah
Wujudkan Pensiun Bermartabat, Taspen Jamin Hak Lansia Lewat Layanan Antar Rumah — Sejak diluncurkan, Layanan Antar Pembaya...

Bungko NewsPT Taspen (Persero) menghadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjamin hak para pensiunan lanjut usia dan peserta dengan keterbatasan mobilitas.

Pendahuluan

Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki usia lanjut, perjalanan ke bank atau kantor pos setiap bulan untuk mengambil dana pensiun kerap menjadi kendala tersendiri.

Keterbatasan fisik, kondisi kesehatan yang menurun, hingga faktor usia menjadi hambatan yang tidak sedikit.

Menyadari realitas ini, PT Taspen (Persero)—sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi 4,7 juta peserta aktif dan 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia—menghadirkan solusi inovatif: Layanan Antar Pembayaran Pensiun.

Layanan ini merupakan wujud nyata komitmen Taspen untuk memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima haknya dengan mudah, aman, dan tepat waktu.

Latar Belakang dan Tujuan Layanan

Layanan Antar Pembayaran Pensiun lahir dari kepedulian Taspen terhadap para pensiunan yang menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan secara langsung.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan peserta yang membutuhkan bantuan ekstra.

Tujuan utama layanan ini adalah:

  1. Mempermudah akses bagi pensiunan lanjut usia yang memiliki keterbatasan mobilitas

  2. Menjamin hak pensiunan yang sedang sakit atau uzur agar tetap menerima manfaat pensiunnya

  3. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara

  4. Menghadirkan pelayanan inklusif yang menjangkau peserta di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil

Kriteria Penerima Layanan

Layanan Antar Pembayaran Pensiun diperuntukkan bagi peserta pensiun dengan kriteria khusus, antara lain:

  • Peserta pensiun berusia lanjut, khususnya mereka yang berusia di atas 80 tahun

Berita Terkait