Berita

Lengkap! Jadwal, Nominal Gaji Berdasarkan PP 8/2024, dan Peringatan Hoaks Taspen per 1 Juli 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 716 kata 3 halaman
Lengkap! Jadwal, Nominal Gaji Berdasarkan PP 8/2024, dan Peringatan Hoaks Taspen per 1 Juli 2026
Per Juli – Lengkap! Jadwal, Nominal Gaji Berdasarkan PP 8/2024, dan Peringatan Hoaks Taspen per 1 Juli 2026 — Berikut rinc...

Bungko NewsRabu, 1 Juli 2026, menjadi hari yang dinantikan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiun bulan Juli 2026 akan dilakukan tepat waktu pada hari tersebut.

Namun, di balik kabar baik ini, Taspen mengeluarkan peringatan penting yang wajib diketahui seluruh penerima manfaat.

Jadwal Pencairan Pasti 1 Juli 2026

PT Taspen (Persero) kembali menjadwalkan penyaluran pembayaran gaji pensiun kepada seluruh penerima manfaat sesuai jadwal rutin yang berlaku.

Jika tidak ada perubahan kebijakan, pencairan gaji pensiun akan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui mekanisme pembayaran yang dikelola PT Taspen.

Pembayaran rutin setiap tanggal 1 ini juga menjadi komitmen Taspen dalam menyalurkan hak para pensiunan, termasuk jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional maupun akhir pekan.

Besaran Gaji Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga akhir Juni 2026, pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan.

Dengan demikian, besaran gaji yang diterima pada Juli 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan PNS.

Melalui aturan tersebut, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

Berikut rincian kisaran gaji pensiunan PNS per Juli 2026 berdasarkan golongan:

Golongan Kisaran Gaji Pensiun
Golongan I (Juru) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Untuk golongan IV yang merupakan penerima dengan nominal tertinggi, rincian lebih lanjut adalah sebagai berikut:

Berita Terkait