Bungko News – Memasuki pertengahan tahun 2026, isu seputar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hak dan kesejahteraan PPPK terus menjadi perhatian pemerintah di tengah berbagai dinamika kebijakan fiskal daerah.
I. Dasar Hukum Penggajian PPPK 2026
Sistem penggajian PPPK tahun 2026 mengacu pada beberapa regulasi utama:
-
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024: Mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK (acuan utama untuk PPPK penuh waktu).
-
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025: Mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024: Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (payung hukum penggajian ASN secara umum).
Perbedaan Skema: PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG), sedangkan upah PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan masing-masing.
II. Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu 2026
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian rentang gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan (dari masa kerja terendah hingga tertinggi) yang berlaku hingga Juli 2026:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000 (Gaji pokok Golongan I masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.938.500 dari sebelumnya Rp 1.794.900)
◈AP1◈ -
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
◈AP2◈ -
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
◈AP3◈ -
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
◈AP4◈ -
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
◈AP5◈ -
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
◈AP6◈ -
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
◈AP7◈ -
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400